
[JAKARTA] Jabatan menteri koordinator (menko) sebaiknya dihapus. Sebab, dalam UUD 1945 dan secara Ilmu Hukum Tata Negara keberadaan menko tidak diatur. Dengan demikian, apabila nantinya Menko Perekonomian Boediono terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Presiden sebaiknya mengosongkan jabatan yang ditinggalkan Boediono.
Demikian pandangan dua pakar hukum tata negara, masing-masing Irmanputra Sidin dari Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta, dan Saldi Isra dari Universitas Andalas Padang, serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, secara terpisah, Rabu (2/4). Keduanya menanggapi nasib jabatan menko perekonomian ke depan, menyusul diajukannya Boediono sebagai calon tunggal Gubernur BI menggantikan Burhanuddin Abdullah.
"Jabatan Menko itu diciptakan sejak masa Kepresidenan Soeharto, yang hanya didasari untuk membagi-bagi kekuasaan," kata Irmanputra.
Menurutnya, bila Boediono terpilih sebagai Gubernur BI, Presiden tidak perlu mengangkat orang lain lagi untuk menduduki jabatan menko perekonomian. Apalagi, mengingat masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu hanya tersisa satu tahun lagi.
Irmanputra mengimbau siapa pun presiden pada masa mendatang, sebaiknya menghapus jabatan menko. "Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, tidak ada jabatan menko. Di AS, jumlah menteri justru lebih sedikit," kata dia.
Sependapat dengan itu, Saldi Isra meminta Presiden agar mengembalikan posisi dan penamaan menteri kepada konstitusi. Pasal 17 UUD 1945, kata Saldi, hanya mengenal istilah menteri. Karena presiden bersumpah dan berjanji untuk memegang teguh UUD 1945, sudah waktunya meng- hapus jabatan menko. Langkah itu juga untuk mengembalikan fungsi koordinasi kepada presiden dan wakil presiden.
Selain itu, lanjutnya, penghapusan menko juga menjadi langkah strategis untuk segera menyesuaikan dengan model kementerian negara ke depan. Setidaknya, RUU Kementerian Negara yang sedang dibahas di DPR tidak lagi memunculkan jabatan menko.
Hal senada dinyatakan Sofjan Wanandi, bahwa jabatan menko perekonomian yang kemungkinan besar ditinggalkan Boediono, sebaiknya tetap dikosongkan. Namun, untuk menjalankan tugas dan kewajiban menko perekonomian selama sisa masa jabatan, menurut Sofjan, bisa dilimpahkan pada pejabat lain. Bahkan dia menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa difungsikan untuk sementara menjalankan tugas menko perekonomian.
Urusan Manajemen
Secara terpisah, pakar Ilmu Hukum Tata Negara dari UGM Yogyakarta, Denny Indrayana berpendapat, jabatan menko tidak ada kaitannya dengan tata negara. Jabatan itu murni terkait soal manajemen. "Kalau masalah kenegaraan kompleks, Presiden perlu mengangkat menko. Saya pikir sekarang ini masih perlu jabatan menko," ujarnya.
Menurut Denny, penting atau tidaknya jabatan menko, merupakan hak prerogatif Presiden. Senada dengan Sofjan Wanandi, Denny berpandangan Wapres Jusuf Kalla bisa melaksanakan tugas menko perekonomian.
Sementara itu, sejumlah ekonom berpendapat bahwa jabatan menko perekonomian sangat penting, karena menyangkut koordinasi pembangunan dan penanganan masalah krusial di bidang ekonomi. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Ikhsan Modjo melihat banyak tugas para menteri bidang ekonomi yang tumpang tindih satu sama lain, sehingga perlu ada koordinatornya.
Senada dengan itu, ekonom dari CSIS, Pande Radja Silalahi berpendapat, kondisi perekonomian memerlukan menko. [E-8/DMP/CNV/A-17]