
elaksanaan sertifikasi guru sesuai amanat Undang-Undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen tujuannya bagus, yakni untuk meningkatkan profesionalisme guru. Para guru yang telah mengantongi sertifikat tersebut, akan relatif lebih sejahtera, karena mendapat tunjangan profesi selain tunjangan fungsional.
Regulasi tersebut dinilai sebagai sebuah terobosan meningkatkan profesionalitas guru, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional. Namun, di sisi lain peraturan tersebut menimbulkan masalah baru yang pelik dalam pelaksanaannya di lapangan.
Para guru yang sudah lama mengabdi di pedalaman Papua misalnya merasakan ketidakadilan dalam program sertifikasi ini. Bukan saja soal kelengkapan berkas, seperti yang dikehendaki pada portofolio, namun menimbulkan rasa sakit hati yang mendalam bagi insan guru.
Sebab, aturan yang dipertegas dalam Permendiknas 18/2007 disebutkan, mereka yang dapat mengikuti proses sertifikasi adalah guru yang sarjana. Padahal, guru yang ada di pedalaman Papua, umumnya tidak sarjana, bahkan ada para guru yang hanya lulus sekolah pendidikan guru (SPG).
Mereka itu adalah guru senior yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya di pedalaman Papua. Ketika para guru lainnya sibuk mengurus kelengkapan berkas untuk memenuhi tuntutan portofolio, mereka ini justru menjadi penonton.
Mereka bukan tak berkualitas. Tetapi, karena regulasi mensyaratkan harus sarjana, mereka tak mampu berbuat banyak. "Yah, hanya menjadi penonton yang terhormat", tutur Kepala SMP N 5 Kihiran, Sentani Kabupaten Jayapura, Papua, Hans Maniagasi prihatin.
Menurut Hans Maniagasi, guru yang baru bekerja, tetapi sarjana, diuntungkan dengan sertifikasi ini. Namun, para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi belum sarjana, sangat dirugikan, sehingga terjadi ketidakadilan.
Jelang Pensiun
Keprihatinan serupa juga diungkapkan Yohanis Palumpun, guru SMP Negeri Sanggalangi Tana Toraja, Sulawesi Selatan. ''Kalau pemerintah sungguh mau memperhatikan kesejahteraan guru, naikkan saja tunjangan tanpa embel-embel sertifikasi. Kasihan bagi guru-guru yang sudah menjelang pensiun, pasti mereka tidak mungkin mengikuti sertifikasi lagi,'' ujarnya.
Kalau bicara soal kualitas kata Palumpun, guru-guru yang belum sarjana itu, tidak kalah dengan sarjana. Palumpun sendiri bertitel sarjana, tetapi menurut dia, sangat banyak guru yang tidak sarjana yang telah mengabdi belasan, bahkan puluhan tahun justru lebih bagus dari pengajar yang bergelar sarjana.
''Kalau mau jujur, guru yang sudah puluhan tahun mengabdi itu kualitasnya sudah sekelas guru besar atau profesor. Jadi, kalau para guru yang sudah lama mengabdi itu tidak bisa ikut sertifikasi, karena belum sarjana, sehingga tidak mungkin memperoleh tunjangan profesi, ini merupakan ketidakadilan bagi ''profesor''.
Terkait dengan itu, Sargiosta Bierolando, guru SMP Negeri Unurumguai, Jayapura, Papua berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah bagi para guru yang belum sarjana, tapi sudah mendekati masa pensiun pada saat proses sertifikasi sedang berlangsung. Sebab ada di antara mereka yang masih memaksakan dirinya untuk kuliah, tentu saja sangat tidak efektif dengan usia, apalagi biaya yang mereka keluarkan bisa lebih besar ketimbang tunjangan yang akan didapatkan setelah mengikuti sertifikasi guru.
Guru SMP PGRI Makassar, Sulsel, Martha Lobo, yang dihubungi Sabtu (15/3), meskipun dirinya sudah bergelar sarjana, namun sesungguhnya program sertifikasi yang diikutinya, tidak dinikmati lama hasilnya. Soalnya, tinggal dua tahun, dia memasuki usia pensiun.
"Saya sudah tua, sisa dua tahun lagi mau pensiun. Tetapi, karena ada tunjangan profesi nanti, saya ikut saja sertifikasi guru, persyaratannya bisa terpenuhi, ya lumayan bisa dapat tambahan gaji,'' tutur Martha.
Tidak hanya bagi guru yang menjelang pensiun, sertifikasi guru kata Palumpun, juga menimbulkan masalah lain. Misalnya, proses belajar-mengajar jadi terganggu, karena guru mengejar sertifikat.
Siswa menjadi korban, karena guru sering meninggalkan kelas hanya untuk mengikuti seminar/ lokakarya guna mendapatkan sertifikat sebagai salah satu persyaratan portofolio. Seminar apa pun di Tana Toraja atau bahkan di Makassar, ibu kota Sulsel, pasti pesertanya didominasi guru yang ingin mendapatkan sertifikat.
Sargiosta Bierolando juga mengakui, untuk memenuhi keperluan pemberkasan untuk memenuhi persyaratan portofolio, mereka berjuang habis-habisan. Tak heran mereka harus meninggalkan tugas dan turun ke kota. Apalagi sekolah tempat mereka mengabdi berada jauh di pedalaman Kabupaten Jayapura, belum lagi akses informasi yang sulit mereka jangkau membuat mereka lebih susah untuk memenuhi ketentuan portopolio
Tetapi, informasi lain yang dihimpun SP dari berbagai daerah menyebutkan, banyak guru yang melakukan jalan pintas, yakni memalsu sertifikat seminar/lokakarya. Mereka tidak perlu mengikuti seminar yang biasanya dibayar, tetapi cukup dengan memfoto kopi sertifikat orang lain, lalu diganti dengan nama guru bersangkutan.
Kasus ini juga ditemukan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Setidaknya ada 300 guru yang mengikuti sertifikasi di daerah itu, ketahuan menggunakan dokumen palsu.
Peluang terjadinya manipulasi dalam sertifikasi guru ini, sangat mungkin. Apalagi, dengan permainan komputer sekarang, semuanya bisa dipalsukan, tidak hanya sertifikat seminar, ijazah sarjana pun sangat mudah dipalsukan dan ditawarkan di banyak tempat.
Dari berbagai masalah yang terungkap tersebut, sangatlah arif jika pemerintah, khususnya Depdiknas bisa melakukan evaluasi terhadap program sertifikasi guru, terutama terkait persyaratan portofolio. Nasib para guru yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak mungkin mengikuti sertifikasi, karena usia dan biaya, perlu dipikirkan bentuk penghargaan bagi ''profesor'' itu. Semoga. *