[AMBON] Polisi Militer (PM) Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura menetapkan 88 anggota Yonif 731/Kabaressy sebagai tersangka penyerangan Markas Polisi Resor (Mapolres) Maluku Tengah (Malteng) per- tengahan Februari lalu.
"Berkas para tersangka akan diserahkan kepada oditur militer untuk diproses," kata Panglima Kodam XVI/Pattimura Mayjen TNI Rasyid Qurnaen Aquary, di Ambon, Senin (31/3).
Pihaknya secara maraton memeriksa ratusan anggota Yonif 731/Kabaressy, akibat penyerangan Mapolres. Untuk perbaikan Mapolres Malteng saat ini realisasinya mencapai 60 persen, dan rencananya Mei akan diserahkan secara resmi kepada Kapolda Maluku, katanya.
Dua korban dari kepolisian telah memperoleh bantuan rumah. Demikian juga bagi warga sipil yang menjadi korban akibat peristiwa tersebut seluruhnya sudah tertangani secara baik.
Sementara itu, menghadapi kejahatan terorisme, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, di samping masalah konflik di Tanah Air yang menandakan telah terjadi pengikisan di Tanah Air, yang dapat saja meningkat pada waktu-waktu mendatang, katanya. [VL/M-11]