SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Tanah, Warga Garut Cari Kepastian Hukum

[BANDUNG] Merasa diserobot tanahnya oleh PT Condong, sembilan warga Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Jabar, di Bandung, Selasa (1/4).

"Mereka mau meminta data soal status hukum tanah Desa Karangsari," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung Gatot Rianto yang mendampingi mereka selama di Bandung.

Mereka yang datang itu mewakili sekitar 4.500 warga Karangsari yang mau mencari tahu kepastian status hukum tanah di sana. Pasalnya, selama ini warga mengaku tanah milik mereka digunakan oleh PT Condong yang memang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di sana.

Menurut Gatot, kedatangan sembilan orang yang mewakili sekitar 4.500 warga Karangsari itu dipicu oleh ketidakjelasan status hukum tanah di Desa Karangsari. "Ada proses penguasaan sebagian tanah HGU oleh PT Condong yang tidak transparan," katanya.

Tanah tersebut, tambahnya, merupakan Objek Redistribusi Landreform yang telah diberikan dengan hak milik kepada masyarakat sesuai Surat Keputusan Kepala Inspektorat Agraria Jabar tertanggal 16 Desember 1964 No 145/D/VIII/59/1964.

Namun, selama ini warga merasa PT Condong sudah mengambil alih tanah tersebut. Akibatnya, warga menjadi marah dan memicu pembakaran pos penjagaan PT Condong pada hari Minggu (30/3). Warga, marah karena PT Condong mencabuti patok dan pohon pisang yang ditanam warga untuk menandai batas antara tanah warga dan tanah PT Condong.

Suya (58), warga yang ikut ke Bandung mengatakan, sejak tahun 1972, tanah yang sudah diberikan kepada masyarakat itu diambil alih oleh PT Condong, perusahaan perkebunan sawit dan beberapa jenis pohon lain, seperti pohon jarak, kakao, cokelat, nilam, dan karet.

Dipenjara

Pada awal tahun 2000, Suya menuturkan ada rekannya yang melakukan penanaman di tanah yang merupakan perpotongan area antara milik warga dan HGU PT Condong malah ditangkap, disidang, dan dipenjara delapan bulan.

Gatot berharap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jabar dapat memberi akses memadai terkait informasi, data terkait dengan Tanah Obyek Redistribusi Landreform di Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Bila diperoleh temuan-temuan tentang penyimpangan proses penguasaan atas tanah itu, diharapkan bisa dilakukan peninjauan kembali pada surat keputusan HGU PT Condong di sana.

Direktur Utama PT Condong Heri Sunardi menyatakan pihaknya tidak menutup-nutupi keabsahan HGU perusahaannya. Dia mempersilakan warga memeriksa datanya di Badan Pertanahan Nasional. Mereka pasti punya datanya. Status HGU PT Condong, sudah ada sejak penjajahan Inggris tahun 1897. Perizinan itu terus diperpanjang. Setiap kali diperpanjang, luas tanahnya berkurang dari 8.500 hektare menjadi sekitar 7.900 hektare.

"Tanah itu milik pemerintah. PT Condong hanya memanfaatkan haknya untuk usaha. Jadi kami salah kalau memberikan tanah itu kepada siapa pun, termasuk kepada masyarakat," katanya. [153]


Last modified: 2/4/08