[JAKARTA] Upaya melikuidasi keberadaan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dilawan karena akan menyebabkan pemberantasan korupsi tidak berjalan. Sebaliknya, keberadaan pengadilan Tipikor tersebut harus diperkuat dan tidak perlu dicari-cari alasan yang seakan-akan menyalahi sistem peradilan Indonesia. Padahal, keberadaan peradilan umum saat ini rentan dengan korupsi.
Demikian disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, secara terpisah kepada SP di Jakarta, Selasa (1/4).
Pandangan diatas terkait dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, bahwa pengadilan Tipikor harus dilikuidasi karena pengadilan Tipikor tidak berdiri sendiri tetapi bagian dari peradilan umum. "Kita mendapat keluhan dari masyakarat agar pengadilan Tipikor dihapus," kata Trimedya.
Menurut Yenti, pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan kesepakatan hampir sebagian masyarakat dan tidak dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sekalipun pembentukan pengadilan Tipikor tidak diatur dalam UU tersendiri. Untuk itu, sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi, maka perlu mekanisme hukum khusus yang menguatkan pengadilan Tipikor.
"Ada banyak orang yang tidak senang dengan keberhasilan pengadilan Tipikor karena menikmati keberadaan pengadilan umum yang rentan korupsi," kata Yenti. Senada dengan itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, mengatakan, upaya melikuidasi pengadilan Tipikor justru kekhawatiran atas prestasi yang bagus dalam menghukum setiap terdakwa korupsi.
Trimedya mengatakan, wacana yang berkembang sekarang ini adalah jangan sampai pengadilan Tipikor melanggar sistem hukum Indonesia yang mengakui adanya empat sistem peradilan, yaitu umum, militer, agama dan tata usaha negara. Sebelumnya Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Denny Indrayana, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersiap-siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pengadilan Tipikor.
Hal itu harus dilakukan untuk mengantisipasi DPR tidak menuntaskan pembuatan UU Pengadilan Tipikor sampai batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada DPR dan pemerintah.
Sebagaimana diberitakan, MK dalam putusannya pada pertengahan 2006, menyatakan, tidak benar pengaturan mengenai pengadilan Tipikor dimasukkan dalam UU 30/2002 tentang KPK. Untuk itu, MK menugaskan pembuat UU (DPR dan pemerintah) agar membuat UU Pengadilan Tipikor secara tersendiri, dan harus selesai dalam tiga tahun sejak putusan MK itu dibacakan. [E-8]