[JAKARTA] Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Vincentius Amin Sutanto, terdakwa pembobolan uang perusahaan sekaligus pelapor dugaan manipulasi pajak Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto. Mantan financial controller Asian Agri Group itu tetap dijatuhi hukuman penjara 11 tahun karena terbukti melakukan pencucian uang lewat pembobolan uang Asian Agri Abadi Oil & Fats Ltd. di Singapura sebesar US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar).
Putusan perkara Nomor 328 K/Pid.Sus/2008 itu dijatuhkan majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Joko Sarwoko dengan hakim anggota Mansyur Kartayasa dan Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2008.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Jakarta, Selasa (1/4). "Dalam amar putusan hakim disebutkan, terdakwa Vincentius juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan subsider satu tahun penjara, serta harus mengembalikan uang kepada PT Asian Agri Oil dan Fats Ltd senilai Rp 28,3 miliar dan 23 dollar Singapura," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Vincentius, Petrus Balla Pattyona menyesalkan cara berpikir hakim MA dalam memutus perkara kasasi kliennya. "Hakim tidak memahami perkara pencucian uang. Prinsip pencucian uang adalah uang hasil kejahatan. Sementara fakta-fakta persidangan tidak pernah terbukti bahwa adanya transaksi atau uang dari klien kami yang merupakan hasil kejahatan atau pencucian uang," ujarnya saat dihubungi SP.
Sebelumnya dilaporkan, Vincentius membobol uang PT Asian Agri Oil dan Fats di Singapura senilai 3,1 juta dolar AS dengan memalsukan tanda tangan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Agustus 2007, Vincentius dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. [M-17]