SUARA PEMBARUAN DAILY

Perhiasan Artalyta Dikembalikan

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan perhiasan berlian permata yang diduga milik Artalyta Suryani, tersangka kasus dugaan suap sebesar US$ 660 ribu kepada Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan. Penyidik KPK berpendapat perhiasan yang tersimpan dalam sebuah brankas yang sempat disita KPK beberapa waktu lalu, tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan kasus suap tersebut.

"Setelah diteliti tidak ada kaitan dengan upaya penyidikan kita, akhirnya kita kembalikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (1/4) malam. Dia menjelaskan, tim KPK menemukan sebuah brankas yang semula diduga berisi uang. Brankas itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tempat transaksi antara Artalyta dan Urip yang terletak di Jalan Terusan Hang Lekir 2 Kavling WG-9 Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 3 maret 2008. Karena tidak bisa dibuka saat itu, brankas itu dibawa ke KPK. Setelah beberapa hari, brankas itu berhasil dibuka Artalyta dan ternyata isinya yakni sejumlah perhiasan.

Perihal pengembalian perhiasan tersebut oleh KPK dibenarkan Artalyta. Seusai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, perempuan yang akrab dipanggil Ayin itu mengatakan KPK telah bersikap profesional dan proporsional dengan mengembalikan perhiasan miliknya. Menurut salah satu anak Artalyta, Rommy Suryadharma di dalam brankas yang dikembalikan KPK berisi sejumlah perhiasan diantaranya berbentuk berlian, gelang, kalung, dan cincin. [M-17]


Last modified: 2/4/08