SUARA PEMBARUAN DAILY

KPK Panggil MS Kaban

Dok SP - MS Kaban

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/4), memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban terkait kasus dugaan suap dalam pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) dengan tersangka Bupati Pelalawan Riau Tengku Azmun Jaafar. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Benar, hari ini ada agenda pemeriksaan Pak MS Kaban sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Bupati Pelalawan, Riau. Namun kami belum tahu apakah beliau memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada SP di Jakarta, Rabu (2/4).

Menurut Johan, panggilan terhadap Kaban merupakan panggilan pertama sebagai saksi. Selain Kaban, lanjut dia, KPK juga akan meminta keterangan dari Bupati Kampar Burhanuddin Husin. Terkait kasus ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail, Gubernur Riau Rusli Zainal, Ketua DPRD Pelalawan M Harris serta rekanan yang diduga telah memberikan gratifikasi.

Seperti diketahui, Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 13 Agustus 2007 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) nomor 220/Dak.2/KPK/VI/ 2007. Dia diduga terlibat gratifikasi atau suap senilai Rp600 juta untuk menerbitkan IPK. Menurut KPK, IPK yang dikeluarkannya pada periode 2004 sampai 2006 diduga tidak sesuai prosedur, dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat pembalakan kayu.

Oleh karena itu, penyidik KPK menilai Tengku Azmun telah melanggar UU 31/1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Penerimaan Hadiah. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dari lima perusahaan dan satu koperasi yang terkait dengan kasus ini di Riau. Penyitaan ini menyusul ditetapkannya Tengku Azmun sebagai tersangka dalam pemberian perizinan atas 5 perusahaan dan satu koperasi tersebut. Jaafar ditahan sejak 14 Desember 2007 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Selain kasus Bupati Pelalawan, KPK hari ini kembali memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah terkait kasus aliran dana BI ke DPR dan penegak hukum. Selain Burhanuddin, KPK juga akan meminta keterangan dari Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) BI Kusumaningtuti. [M-17]


Last modified: 2/4/08