[JAKARTA] Calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) baru bisa tampil sekitar Juni 2008. Hal itu karena penandatanganan hasil revisi selambat-lambatnya 30 hari oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditambah pembuatan perangkat aturan pelaksanaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkirakan juga perlu waktu satu bulan.
Perkiraan tersebut dikemukakan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Ferry Mursyidan Baldan menyusul disahkannya revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada rapat paripurna DPR, Selasa (1/4). Tanpa proses alot, rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, kemarin, menyetujui revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Semua fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju atas revisi tersebut.
Revisi atas UU tersebut dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan tentang calon yang diusung partai politik. Dengan keputusan tersebut, calon perseorangan boleh mengikuti pilkada tanpa harus melalui partai politik.
Menurut Ferry, pengaturan yang juga segera perlu dibuat pemerintah adalah mekanisme pengunduran diri calon incumbent. Di samping itu, satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah tidak ada penundaan pelaksanaan pilkada dengan pengesahan revisi atas UU Nomor 32 tahun 2004.
Proses yang sudah berjalan tetap harus terus bergulir, bukan dianulir atau ditunda hanya karena ada revisi tersebut. Namun, Ferry berharap pembuatan perangkat aturan penyesuaian atas revisi ini segera selesai sehingga bisa langsung diterapkan.
Mengecewakan
Peneliti dari Pusat Reformasi Pemilu (Cetro), Yuak Farchan mengatakan revisi terbatas UU 32/2004 itu menuai kekecewaan. Undang-undang yang memberikan landasan hukum bagi hadirnya calon perseorangan itu dianggap menghambat soal pencalonan itu.
Dikatakan, masih ada beberapa persoalan dalam undang-undang itu, antara lain syarat dukungan bagi calon perseorangan, penanganan sengketa hasil pilkada, serta tidak ada aturan secara tegas kapan calon perseorangan dapat berkompetisi dalam pilkada.
Menurut Yuak, amendemen UU 32/2004 menetapkan besaran dukungan bagi calon perseorangan sebesar 3 hingga 6,5 persen berdasarkan masing-masing daerah. Keputusan tersebut mengecewakan karena ketentuan itu akan menyulitkan calon perseorangan untuk maju dalam pilkada.
Dia mencontohkan, calon perseorangan di Jawa Timur dengan jumlah penduduk sebesar 36 juta jiwa. Calon itu harus mendapat dukungan sebanyak satu juta orang. "Jumlah persentase itu sangat tinggi," kata dia.
Persentase yang terlalu tinggi itu juga berisiko membebani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam verifikasi. Proses verifikasi bukan sesuatu yang mudah karena terkait tingkat validitas data dan luas wilayah.
Yusak mengatakan, metode verifikasi calon perseorangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPU Daerah. Metode verifikasi ini berpotensi terjadi konflik di tingkat bawah, karena PPS berhadapan langsung dengan pasangan calon perseorangan di setiap desa atau kelurahan. [DLS/Y-3]