![]()
Didit Majalolo
Ketua DPW PKB Jawa Timur Hasan Aminudin (tengah) dan sejumlah perwakilan dari beberapa DPW memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta, Selasa (1/4). Dalam pernyataan itu, mereka meminta Muhaimin Iskandar mundur dari jabatan Ketua Umum DPP PKB.
[JAKARTA] Konflik internal di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus saja berlangsung dan makin merembet dengan munculnya "Kaukus 15 DPW". Kelompok yang terdiri dari 15 Dewan Pengurus Wilayah (DPW/pengurus tingkat provinsi) ini menyatakan mendukung Muhaimin Iskandar yang pekan lalu diminta mundur dalam rapat pleno gabungan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidziyah DPP PKB.
Mereka juga mulai mengungkap orang-orang yang dituding sebagai penyebab konflik di partai itu. Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/4), juru bicara Kaukus 15 DPW PKB, Samsuddin Pay yang juga Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tegas-tegas menuding Sigit dan Yenny Wahid sebagai penyebab konflik internal PKB kali ini. "Ketua Umum Muhaimin Iskandar harus berani memecat anasir-anasir jahat yang merusak PKB," kata dia.
Samsuddin menegaskan kalau yang dimaksudnya sebagai anasir-anasir jahat itu adalah Sigit, Yenny Wahid, Aris Junaidi, dan Muslim Abdulrahman. Saat menyampaikan pernyataan sikap itu, Kaukus 15 DPW PKB didampingi antara lain oleh Wakil Sekjen DPP PKB Helmi Faisal.
Samsuddin menyatakan Kaukus 15 DPW tetap loyal pada keputusan Muktamar Semarang yang memberi mandat kepada Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Muhaimin Iskandar untuk menyelesaikan tugas hingga 2010. Dikatakan juga, selain mendapat dukungan dari 15 DPW dan dipastikan akan bertambah, duet Gus Dur dan Muhaimin Iskandar didukung 417 DPC (pengurus tingkat kabupaten/kota). "Jumlah ini berarti lebih dari dua per tiga DPC yang ada," kata dia.
Kaukus 15 DPW yang menyatakan mendukung terhadap Gus Dur-Muhaimin itu adalah DPW NAD, Kepri, Riau, Lampung, DKI, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Kalbar, Kalteng, Sulbar, Sulteng, dan Sultra. Samsuddin menilai langkah meminta Muhaimin mundur sudah berlebihan dan merupakan puncak dari kekacauan yang selama ini terjadi.
Di tempat yang sama, Wakil Sekjen DPP PKB Marwan Jakfar yang dipecat dan kemudian menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengemukakan banyak "borok" di PKB. Marwan yang juga anggota DPR menilai Yenny Wahid dimanfaatkan orang luar untuk merusak PKB dan politik Nahdlatul Ulama (NU) dengan konflik-konflik internal selama ini.
Dikatakan, perusakan PKB berlangsung intensif dan kontinu sejak Yenny diangkat menjadi Sekjen DPP PKB, Juli 2007, menggantikan Lukman Edi yang diangkat menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Sejak itu, pemecatan terhadap kader-kader PKB terus terjadi dan membuat partai itu semakin tidak solid.
Desakan Mundur
Di tempat terpisah, sebelas DPW PKB mendesak Muhaimin Iskandar untuk segera mundur dari jabatannya. Muhaimin dituntut untuk mematuhi keputusan rapat pleno 26 Maret 2008. Jika Muhaimin menolak, mereka mengancam akan "memberhentikan" dia.
Sebelas DPW PKB tersebut adalah DPW Provinsi Lampung, NTB, Jatim, Banten, Kalteng, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Bengkulu dan NTT. Ketua DPW PKB Jatim, Hasan Aminudin mengatakan dalam rapat pleno 26 Maret lalu, dihasilkan keputusan dengan voting tertutup yang menghasilkan tiga opsi, yakni musyawarah luar biasa (MLB), tidak MLB, dan Muhaimin Iskandar mengundurkan diri.
"Hasil terbanyak menginginkan Muhaimin Iskandar mengundurkan diri dari jabatannya. Ini murni hasil keputusan rapat pleno dan tidak ada campur tangan pihak luar. Soal kuorum atau tidak, sudah ada tata tertibnya dalam DPP," kata Hasan.
Menurut dia, jika Muhaimin menolak untuk mengundurkan diri, dia dianggap tidak mematuhi dan menghormati rapat pleno. Implikasi dari hal tersebut adalah perlu diambil keputusan untuk memberhentikan sementara Muhaimin dari jabatannya.
Ditambahkan Hasan, secara prosedur pemberhentian sementara itu harus sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Partai Nomor 0534/DPP-02/III/A.1/i/2002 yang menyebutkan, personalia dewan pengurus partai bisa dinyatakan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b, serta ayat 2, apabila terlebih dahulu sudah diberi peringatan secara tertulis tiga kali masing-masing dengan jeda satu bulan.
Dikatakan, peringatan secara tertulis telah dua kali disampaikan oleh Dewan Syuro kepada Muhaimin. Peringatan tertulis pertama ketika pengangkatan Lukman Edy sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Peringatan kedua ketika Muhaimin tidak menandatangani surat keputusan pergantian susunan pengurus fraksi dari ketua Ida Fauziah kepada Ketua Fraksi Effendy Choirie. [ASR/Y-3]