[JAKARTA] PT Askes memisahkan pengelolaan asuransi kesehatan (askes) sosial dan askes komersial terhitung 1 April 2008. Pemisahan tersebut menjadikan askes komersial sebagai strategic business unit (SBU) yang pada tahap selanjutnya menjadi cikal bakal anak perusahaan yang menginduk pada PT Askes.
Direktur Utama PT Askes I Gede Subawa menyampaikan hal itu saat memberi penjelasan layananan prioritas "Inhealth Privilege Service" yang ditujukan bagi para peserta askes komersial, Selasa (1/4) di Jakarta. Layanan tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan peserta terkait dengan kepastian jaminan, kemudahan, kecepatan layanan administrasi, informasi dan layanan di rumah sakit.
Menurut Gede, direncanakan pada 1 Januari 2009 askes komersial yang saat ini masih berbentuk SBU akan menjadi anak perusahaan. Pemisahan kedua jenis asuransi tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur bahwa PT Askes sebagai badan penyelenggara jaminan sosial menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional yang bersifat nirlaba.
Prinsip nirlaba itu bertentangan dengan askes komersial, sehingga agar pelaksanaan kedua jenis askes itu tidak berbenturan, maka pengelolaannya dipisah. Selama ini, kedua jenis askes itu dikelola PT Askes, sehingga kerap menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, menurut Gede, dalam mengelola kedua jenis askes itu, pihaknya telah memisahkan pengelolaannya.
"Perubahan menjadi badan penyelenggara jaminan sosial yang bersifat nirlaba, membuat usaha askes komersial harus dilaksanakan secara terpisah sehingga tidak menimbulkan benturan terhadap prinsip bisnis yang diberlakukan pada askes komersial," ujar Gede.
Lebih jauh dikatakan, untuk tahap awal pelaksanaan pemisahan askes komersial, PT Askes mendirikan 10 cabang/kantor yang akan melayani seluruh peserta askes komersial. Sampai saat ini peserta askes komersial 2,1 juta jiwa yang merupakan anggota dari korporasi/perusahaan. [N-4]