[DEPOK] Layar elektronik atau biasa disebut Videotron berukuran enam kali dua meter yang terletak di halaman pertokoan Margo City, di tepi Jalan Margonda Raya, Depok, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Depok, Selasa (1/4) siang.
Namun, pihak PT Level Delapan Utama, yang membangun media luar ruang itu, menyayangkan penyegelan tersebut, karena dilakukan tanpa mengindahkan itikad baik perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran pajak daerah.
Penyegelan dipimpin Kepala Satpol PP Depok, Sariyo Sabani. Selain disaksikan aparat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Bangunan dan Tata Kota, juga tampak sejumlah anggota DPRD Kota Depok.
Menurut Sariyo, layar elektronik itu disegel atas dasar Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame.
"Pengusahanya, dalam hal ini PT Level Delapan Utama mengabaikan batas waktu pembayaran pajak reklame sebesar Rp 262.500.000 yang telah ditetapkan Pemerintah Kota," tandas Sariyo.
Batas waktu pembayaran pajak reklame yang ditetapkan, jelasnya, hingga tanggal 12 Maret lalu. "Seharusnya, penyegelan dilakukan selambat-lambatnya pada 17 Maret lalu. Tapi karena banyak kegiatan di kantor Wali Kota, eksekusi baru bisa dilakukan 1 April," ujarnya.
Keberatan
Sementara itu, Dili Syaukat, Business Development Manager PT Level Delapan Utama, menemui Sariyo Sabani menyampaikan keberatan atas penyegelan videotron itu. Ia menyangkal perusahaannya tidak mau membayar pajak reklame.
"Bagaimana kami mau membayar, sementara Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik kembali oleh Dispenda," jelas Dili kepada Sariyo di ruang kerja Kepala Satpol PP itu.
Namun, Sariyo menanggapi bahwa soal penarikan SKPD itu adalah urusan perusahaan dengan Dispenda. Yang diketahuinya hingga batas waktu yang telah disepakati perusahaan tidak membayar pajak reklame, sehingga sanksi dijatuhkan.
Terjadi perdebatan sengit, karena Dili menilai koordinasi di internal pemerintah kota sangat buruk sehingga merugikan perusahaannya yang hendak berinvestasi di Depok.
"Kami bukannya tidak mau membayar, tapi jelaskan kepada kami secara tertulis alasan penolakan keberatan kami atas besaran pajak sebesar Rp 262.500.000, yang beberapa kali disampaikan secara tertulis," tegas Dili. [W-5]