![]()
Didit Majalolo
Sejumlah aktivis Komunitas Konsorsium Kemiskinan Kota (Urban Poor Consortium/UPC) mendatangi kantor redaksi "Suara Pembaruan", di Jakarta, Selasa (1/4). Mereka berdiskusi dan meminta Pemprov DKI menghentikan sementara aksi penggusuran permukiman miskin di Ibukota.
[JAKARTA] Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menghentikan sementara penggusuran kampung miskin di sejumlah wilayah Ibukota selama lima tahun. Sebab, aksi penggusuran tidak menyelesaikan masalah, tetapi hanya memindahkan masalah ke lokasi yang lain. Sehingga bukan menjadi solusi penciptaan ruang terbuka hijau (RTH)
"Penggusuran itu hanya menyelesaikan masalah di lokasi yang digusur, tetapi masalahnya pindah ke lokasi lain di mana penduduk yang tergusur mencari permukiman baru," ujar Koordinator Divisi Pengelola Komunitas Konsorsium Kemiskinan Kota (Urban Poor Consortium/UPC) Edi Saidi saat berkunjung ke Kantor Redaksi SP di Jakarta, Selasa (1/4).
Dia didampingi Koordinator Divisi Jaringan UPC Dian Tri Irawaty dan didampingi warga dari bantaran Kali Cipinang dan anak jalanan.
Edi melanjutkan, dari hasil riset sementara UPC, terdapat 132 kampung miskin di Jakarta yang berpotensi digusur, baik yang menempati lahan milik pemerintah daerah maupun swasta. Tindakan represif aparat Pemprov DKI belakangan ini, papar Edi, menggusur masyarakat dengan alasan memperluas RTH dinilai tidak menyelesaikan masalah, karena hanya menghabiskan anggaran baik untuk pelaksanaannya maupun uang kerohiman yang dibagi ke setiap kepala keluarga.
Dian Tri Irawaty menambahkan, dana yang dianggarkan Pemprov menggusur warga, idealnya digunakan untuk menata perkampungan miskin ini, sehingga bisa difungsikan sebagai RTH yang optimal. "Kampung mereka kalau ditata dengan baik bisa menyerap polusi (CO2), daerah penghasil oksigen (O2) serta menjadi daerah resapan air," katanya.
Pemprov, kata Dian, juga harus menyediakan areal yang bisa ditata untuk kegiatan ekonomi informal, terutama bagi para pedagang kaki lima, pemusik jalanan, dan kendaraan tradisional. Selain itu, kelompok masyarakat itu harus mendapat rumah layak dengan sistem angsuran atau swakelola yang tidak jauh dari tempat kerja.
Dia mencontohkan Kota Bangkok dan Surabaya yang berhasil menata kampung miskin, karena ada kemauan politik dari pemerintahnya. "Hal yang terutama sebenarnya, menghentikan penggusuran dulu selama lima tahun, kemudian menghilangkan dikotomi penduduk legal dan ilegal berdasarkan ada tidaknya KTP DKI," kata Dian.
Kalau ada kesepakatan penghentian sementara, baru dibuat payung hukumnya. Supaya jelas ketika proyek penataannya mulai dikerjakan tidak dipermasalahkan dan dibongkar di tengah jalan. "Kami sudah mendatangi DPRD DKI, masing-masing fraksi di sana punya pendapat sendiri-sendiri, ada yang mau mengakomodasi dan ada yang tidak mau seperti fraksi Partai Golkar," katanya.
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, tuturnya, berpendapat tidak akan mengurusi warga miskin Ibukota yang tidak memiliki KTP DKI, karena dianggap warga pendatang yang justru membebani.
Sementara itu, Yatti K, warga bantaran Kali Cipinang mengatakan, banyak warga bantaran kali enggan pindah ke rumah susun yang disediakan Pemprov DKI. Hal itu karena sudah ada pengalaman dari warga gusuran lainnya yang sudah pindah ke Rusun Marunda, tetapi akhirnya sengsara. Pemerintah memindahkan rakyat miskin tanpa melihat bagaimana kelangsungan hidup rakyat itu, baik dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pekerjaan, akses transportasi, dan sebagainya.
"Banyak kawan yang tinggal di rusun Marunda akhirnya menjual kembali hak sewanya ke orang lain. Soalnya tinggal di sana sengsara, angkot tidak ada, lalu, mau kerja di mana? Soalnya jauh dari mana-mana, sementara harus bayar sewa rusun. Selain itu, air minum dan masak harus beli dari tukang pikul," ujarnya.
Satu pikul air tergantung ketinggian lantai. Harga air untuk lantai satu Rp 1.000/pikul, tetapi harga untuk penghuni di lantai empat menjadi Rp 4.000/pikul. Jadi, satu lantai, naik Rp 1.000 per pikul. Warga terpaksa membeli air karena air di rusun itu tidak jalan. [B-15]