i tengah-tengah kebebasan pers yang telah berjalan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kini kalangan pers harus berhadapan dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah disetujui DPR secara bulat pada 25 Maret 2008. Sebenarnya UU tentang Pers itu sendiri belum sepenuhnya menjamin kebebasan pers, karena masih ada perangkat hukum lain, yaitu KUHP, yang masih dipakai oleh aparat penegak hukum untuk menjerat wartawan terkait dengan berita yang dimuat di media.
Sebelum disahkan, UU ITE memang telah dipersiapkan cukup lama, sejak 1999. Namun, rancangan undang- undang itu tak kunjung selesai dan disahkan. Padahal undang-undang itu sangat diperlukan untuk menjawab permasalahan hukum yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik (cyber law). Harus diakui, perkembangan teknologi informasi saat ini begitu pesat, hingga tak terkontrol dan merugikan bangsa Indonesia.
Demikian banyak situs porno yang dengan sangat mudah diakses oleh anak-anak hingga orang dewasa, sehingga bisa mendorong perilaku asusila dan menghancurkan masa depan anak-anak. Begitu pula dengan transaksi elektronik, begitu mudahnya hacker membobol kartu kredit atau bank untuk melakukan transaksi elektronik, sehingga merugikan masyarakat. Begitu mudah dan cepatnya berita menyesatkan atau foto porno beredar melalui internet atau peralatan komunikasi.
Dalam situasi seperti itu, kejahatan di dunia maya sepertinya tidak terjangkau oleh hukum, sehingga kejahatan dalam bidang ini menjadi-jadi dan orang takut untuk memanfaatkan teknologi informasi karena khawatir dengan keamanannya. Oleh karena itu, munculnya undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa informasi dan pelaku transaksi secara elektronik. Sudah seharusnya teknologi informasi dan elektronik digunakan untuk kebaikan, bukan untuk merusak moral dan digunakan untuk aksi kejahatan.
Namun, kita masih melihat adanya aturan dalam undang-undang ini yang berpotensi membelenggu kebebasan pers. Seperti Pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bagi yang melanggar peraturan ini, bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Yang menjadi persoalan adalah apa yang dimaksud dengan penghinaan dan pencemaran nama baik itu? Apakah kalau pers memberitakan dugaan korupsi yang dilakukan seorang pejabat kemudian dianggap menghina atau mencemarkan nama baik? Pada akhirnya ayat ini berpotensi membelenggu kebebasan pers, khususnya pers online. Dan perlu diketahui bahwa hampir semua media cetak dan elektronik saat ini juga memiliki media online, sehingga berita yang dimuat di surat kabar juga akan tersaji di internet. Jika itu diterapkan bagaimana mungkin seorang wartawan bisa membayar denda hingga satu miliar rupiah?
Kita sangat setuju dengan adanya undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, karena itu akan berguna bagi kehidupan bangsa ini. Yang kita inginkan adalah agar undang-undang itu tidak justru merusak kehidupan berbangsa dan justru dijadikan pelindung bagi para pejabat yang tidak mau dikritik atau yang melanggar hukum karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan sendiri atau golongannya.