
[JAKARTA] Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru disahkan di DPR disambut positif berbagai kalangan, karena dianggap akan mencegah situs porno, kalangan pers justru mengkhawatirkan regulasi baru ini. UU ITE tersebut dinilai sebagai ancaman, karena dikhawatirkan akan membelenggu kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.
Demikian pendapat dari Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara dan Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim yang disampaikan secara terpisah di Jakarta. Keduanya menilai, UU ITE bisa disalahgunakan pihak tertentu atau pun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.
LBH Pers menyesalkan pengesahan UU ITE yang terlalu menonjolkan pada segi pencemaran nama baik dan pornografi, dan telah lari dari substansinya untuk menjaga penyalahgunaan transaksi elektronik. ''Seharusnya yang diatur dalam UU ITE tersebut adalah perlindungan kerahasiaan dalam mendapatkan dan bertukar informasi dalam masyarakat, seperti kerahasiaan tulisan di media, surat elektronik (email), pesan singkat (sms)," ujar M Halim kepada SP di Jakarta, Senin (31/3).
Senada dengan itu, Leo Batubara dalam diskusi panel Press Law and Freedom In Indonesia: An Update di Jakarta, pekan lalu mengatakan, pemerintah telah membuat UU yang membelenggu dan mengancam hak-hak publik. Bahkan, UU yang baru disahkan Selasa (23/3) itu akan membunuh kebebasan pers seperti yang tercermin dalam Pasal 27 Ayat (3) yang menyebutkan setiap orang yang pemberitaannya melalui dokumentasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik dapat dikenai hukuman penjara.
"Jika ada kritikan di pers online seperti kompas online, suarapembaruan online, sinar harapan online atau yang lainnya, bisa dituduh mencemarkan nama baik dan masuk penjara. Ini sangat berbahaya, padahal di era reformasi pemerintah sekarang, seharusnya siap dikritik," katanya.
Leo mengungkapkan, di samping UU ITE, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sedang dibahas di DPR, juga memuat empat pasal yang bertentangan dengan konsep kebebasan pers. Di antaranya, ketentuan sanksi pada pengguna informasi.
Lumpuhkan Pers
Persoalannya, informasi publik diperlukan untuk memenuhi akurasi peliputan. Jika kegiatan itu dinilai melanggar hukum, itu berdampak melumpuhkan pers.
Leo menyesalkan, pemerintah tidak melibatkan pers dalam pembahasan RUU itu padahal, informasi adalah kawasan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Apalagi, ada agenda Menteri Komunikasi dan Informatika merevisi UU 40/1999 tentang Pers. Hal itu mengakomodasi pemerintah kembali mengontrol dan mengendalikan pers.
Saat ini pemerintah juga sedang membahas tiga RUU yang mengancam kebebasan pers. Menteri Hukum dan HAM menyiapkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan dan pers dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
"Disain RUU KUHP karena kalangan penyelenggara pemerintahan masih menolak kontrol pers. RUU KUHP membunuh kontrol pers, belum lagi upaya Menteri Pertahanan yang sedang merancang RUU Rahasia Negara dengan intensi membatasi akses publik dan pers atas informasi publik.
Pihak LBH memprotes keras atas dimasukkannya delik pencemaran nama baik yang justru tidak menggambarkan kekhasan dari UU ITE serta pidananya, karena akan menimbulkan overlapping pengaturan yang sama dalam KUHP. UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik dengan sanksi yang terlalu berat, baik pidana penjara, kurungan, atau denda, yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) dengan hukuman maksimal Rp 1 miliar dan penjara enam tahun.
LBH Pers menilai UU ini tidak perlu sampai memberikan sanksi berat karena di KUHP telah diatur dengan jelas. Selain itu, sanksi pidana atau kurungan akan sangat tidak relevan dalam upaya memberikan kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers.
UU ITE juga tidak seharusnya mengatur tentang pornografi, karena sudah digagas dalam RUU Anti-Pornografi.
LBH Pers mengingatkan UU ITE akan mengancam dan membahayakan kalangan pers, karena bisa dipakai untuk memenjarakan wartawan dan media dalam mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Uji Materi
Halim juga menilai, pembahasan RUU ITE sebelumnya tidak transparan, karena tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi pers dan publik. Terkesan UU ini merupakan versi dari pemerintah saja dan bukan dari publik.
LBH bahkan mengajak masyarakat pers melakukan uji materil UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). ''Uji materil itu bisa mencabut beberapa pasal dalam UU ITE tersebut," tuturnya.
[DLS/MRS/M-15]