SUARA PEMBARUAN DAILY

Penegakan HAM dalam Peradilan Indonesia

Oleh Pablo Christalo

Konstanitas perbudakan kekisruhan hukum (rechtsverwarring) dalam tata hukum Indonesia dan dalam operasionalisasinya, terlihat akan memberikan kontribusi kekebalan hukum bagi sanak famili mendiang Soeharto, dan tergambar pula akan melahirkan perisai impunitas pada diri semua kroni yang bersangkutan.

Keseluruhan tampakan fenomena yang saling bertimbal-balik itu terefleksi dari belum terdapatnya indikator atas pelaksanaan sumber hukum dasar nasional yang diakui otoritas Indonesia setidak-tidaknya sejak lintasan tahun lahirnya Supersemar 1966-awal rezim pemerintahan Orde Baru hingga kini, yakni Pancasila. Kemudian antara Pancasila dengan kewenangan yang lahir dari padanya yang dipangku oleh aparatur tribunal, yakni kewenangan menentukan kebijakan dalam penjatuhan putusan, juga tidak dapat dipisahkan. Di segi lain, walaupun penerapan Pancasila yang dimanifestasikan dengan kewenangan memproduksi putusan itu menimbulkan kekisruhan hukum yang berkepanjangan, khalayak ramai juga terlihat harus mematuhinya, oleh karena sesuai ajaran filsuf politik Mikhail Bakunin (What is Authority?), kewenangan itu mengatur tindakan-tindakan, dengan tidak mematuhinya maka itu hanya akan memperlihatkan superioritas kekuasaannya.

Dalam beberapa pengupasan dalam majalah Varia Peradilan terbitan Ikatan Hakim Indonesia antara lain bertopik: "Apa Artinya "Juridis" Itu. Kajian Ukuran Dan Persoalannya Dewasa Ini" (Ikahi, Juli 1995), apabila disimpulkan, ahli hukum adat Moh. Koesnoe menggarisbawahi: sampai kini tidak terdapat ukuran dengan apa yang dimaksud dengan hukum menurut Pancasila. Segaris dengan kajian Koesnoe, jika dicermati lebih kritis, belum terdapat rincian dari ukuran hukum menurut Pancasila, dan apa Pancasila itu dari sudut pandang indikator pelaksanaan sila-silanya.

Sumber kekisruhan itu juga tampak dari tidak terdapatnya panduan menafsir dalam praktek hukum pidana di Indonesia, seperti dikatakan ahli pidana Hazewinkel-Suringa (1953): tidak terdapat ketentuan untuk menafsir peraturan-peraturan pidana, dan hukum pidana pun juga tidak memberikan penafsiran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena hal itu diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Di sisi lain, sesuai hasil penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkeh RI (Laporan Penelitian Tentang Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, 1997), yurisprudensi bukan merupakan sumber hukum yang mengikat dan malahan belum terdapat pengertian yang bulat dengan apa yang disebut yurisprudensi.

Situasi kekisruhan ini semakin sulit terkontrol dengan gambaran kultur pelanggaran kewenangan (culture abuse of discretion) dalam penjatuhan putusan disebabkan sistem pembuktian yang dianut hukum prosedural pidana Indonesia tidak menentukan tolok-ukur hukum (rechtsnorm) dari apa yang disebut dengan keyakinan hakim dalam menentukan bersalah-tidaknya seorang terdakwa, dimana kemudian muncul kesan, hakim yang sama, dalam mengadili perkara yang serupa dengan perkara yang pernah diputuskan sebelumnya, beda putusannya.

Tragisnya lagi, penyimpangan kewenangan para operator hukum di panggung pengadilan ini, tidak dapat diganggu-gugat, oleh karena sudah ada ketentuan yang menyatakan: para hakim dalam melaksanakan fungsinya, selain tidak dapat digugat perdata (Surat Edaran Mahkamah Agung No. 9 tahun 1976), juga tidak dapat dihadapkan ke sidang pra-peradilan apabila keliru dalam menahan orang (Surat Edaran M.A No. 14 tahun 1983).

Itu belum lagi diperkuat dengan gambaran bahwa Indonesia, yang meskipun ditampakkan menganut teori struktur piramida dari Hans Kelsen-bahwa suatu peraturan harus tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dari hirarki di atasnya, akan tetapi variasi penyimpangan yang muncul terlihat bisa terjadi secara halus (softly), yakni peraturan yang lebih tinggi dipandang tidak ada oleh peraturan dibawahnya. Contohnya adalah UU No. 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang tidak menyebutkan Ketetapan MPR sebagai sumber hukum, padahal Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan, nyata-nyata menyebutkan Ketetapan MPR sebagai sumber hukum.

Tolok Ukur Domestik

Pimpinan keluarga dari klan Gambino yang disebut-sebut mafia, Carlo Gambino (1902-1976), saat terbaring sakit menanti kematian mengatakan kepada Paul 'Big Paulie' Castellano: "Aku mengangkatmu sebagai capo da tutti capi" (bos para bos-bahasa khas Italia). Carlo pada akhirnya benar tidak bisa diadili, akan tetapi seperti diakui agen penyidik FBI hal itu lebih karena kejeniusan dalam dugaan organized crime yang diduga dibantu tangan kanannya antara lain Paulie yang setelah meninggalnya Carlo kemudian menjadi bos para bos keluarga Gambino periode 1976-1985 (TNT Originals Inc, Bos of Bosses, 2001; www.gambino.com). Namun kisah nyata tidak dapat diadilinya seseorang karena faktor kejeniusan itu, tidak terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia karena faktornya beda, yakni di Indonesia karena kesan kekisruhan hukum yang terproteksi yang menyelimuti otoritas yang terlibat di dalamnya yang kian mengkristal hari demi hari.

Karenanya adalah tidak mengherankan apabila Tommy Soeharto yang dalam perkara pidana Goro, terlihat harus bebas (berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 78/K/Pid/2000 tanggal 1 Oktober 2001), meskipun sebelum tanggal dijatuhkannya putusan itu, sudah tersaji informasi di mimbar masyarakat, bahwa permohonan grasi Tommy untuk tidak menjalani pidana, sudah ditolak pada tanggal 2 November 2000. Akibat lebih lanjutnya, terlihat juga tidak diragukan, yakni negara harus kalah dalam gugatan perdata terhadap Tommy, dan ini sudah diawali dengan ditolaknya gugatan negara itu di pengadilan tingkat pertama pada tanggal 28 Februari 2008.

Juga tidak akan mengherankan apabila nantinya Laksamana (Purn) Sudomo yang telah diperiksa sebagai non-korban oleh Komnas HAM pada tanggal 27 Februari 2008 dalam perkara yang digolongkan pelanggaran HAM Berat terhadap korban-korban di Talangsari Lampung, jika dihadapkan ke pengadilan, Sudomo juga terkesan harus diputus bebas atau harus muncul putusan yang memiliki kesan efek yang serupa dengan putusan terhadap mendiang Soeharto, yakni diadili secara formal tapi tidak diadili secara substansi. Tersentuh hukum karena menandatangani surat kuasa pembelaan, tapi tidak dapat dipegang petugas juru panggil pengadilan karena tidak hadir di pengadilan.

Juga kalau nantinya muncul putusan yang tidak berdaya legitimasi, baik di putusan banding negara vs Tommy maupun putusan terhadap Sudomo kelak, maka khalayak ramai, seperti diserukan Bakunin, terlihat harus juga tetap mematuhi kewenangan yang menjatuhkan putusan yang tidak berdaya legitimasi itu, dan karenanya benar juga kalau Negara harus membayar ganti kerugian kepada Tommy akibat merosotnya reputasi Tommy yang antara lain terkesan nampak sebagai konsekuensi dari tidak dipandangnya TAP MPR oleh undang-undang.

Akan tetapi keadaan perguliran perkara perdata kasus Goro di wilayah hukum Inggris, tampak bisa lain karena otoritas peradilan Inggris dalam mengadili suatu perkara sudah memiliki bahan manual berdaya legitimasi tinggi antara lain Archbold. Pleading, Evidence and Practice in Criminal Cases yang edisi pertamanya sudah terbit sejak tahun 1822 dan terus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang hingga edisi terakhir Februari 2008.

Dengan diratifikasinya satu demi satu konvensi internasional tentang hak asasi manusia (HAM) oleh pemerintah Indonesia, maka konsekuensi hukum yang harus ada dari otoritas peradilan adalah adanya hubungan yang segera (immediate relevance) untuk mengaplikasikan secara domestik konvensi-konvensi HAM (Martin Scheinin, Domestic Implementation of International Human Rights Treaties: Nordic and Baltic Experiences, 2000). Pentingnya peran dan pendirian peradilan dalam menentukan efek domestik dari norma HAM internasional ini, menurut ahli hukum internasional Benedetto Conforti (International Law and the Role of Domestic Legal System, 1993), lebih penting dari pada sistem hukum yang ada dalam suatu negara.

Mahkamah Agung Norwegia dan Islandia, contohnya menurut ahli HAM Martin Scheinin (International Human Rights in National Law), telah memperlihatkan bahwa mereka mampu dan bersedia untuk memenuhi ketentuan-ketentuan HAM secara prioritas dalam hubungannya dengan hukum domestik, dan dalam hubungannya dengan prinsip kepastian hukum, penafsiran yang luas (far-reaching interpretation) menjadi legitimasi karena nilai-nilai HAM yang tidak diragukan.

Karenanya sebagai bentuk komitmen nyata (actual commitment) negara atas perlindungan HAM, otoritas peradilan Indonesia tidak terelakkan untuk menegakkan norma yurisprudensi HAM internasional seperti yang telah ditentukan oleh komite-komite pemantau konvensi internasional. Sebelum hal itu dilakukan, maka kekisruhan hukum tergambar tetap akan terjadi.

Spektrum dari gambaran semakin menguatnya kekisruhan hukum bukanlah semata urusan otoritas peradilan (their only thing) dimana publik tidak boleh mengetahui apa yang telah, sedang dan akan terjadi. Karena walau bagaimana pun, karena ini menyangkut negara dengan segala dimensi di dalamnya dan karenanya khalayak ramai harus mengetahui segala hal yang terjadi di dalamnya mendukung terbitnya putusan domestik yang senyawa dengan pandangan komite internasional, maka hal pemecahan atas kristalisasi kekisruhan hukum menuju parameter budaya HAM juga merupakan urusan kita.

Penulis adalah Pengamat Hukum HAM, mantan peneliti pada Asian Human Rights Commis sion of Hong Kong (AHRC), alumnus Human Rights Prog ramme Faculty of Graduate Studies Mahidol University Thailand.


Last modified: 28/3/08