SUARA PEMBARUAN DAILY

Tarif Kapal di Merak Rawan Pungli

[MERAK] Kenaikan tarif kapal roll on roll off (roro) dan kapal cepat yang melayani jasa penyeberangan dari Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, maupun sebaliknya, yang akan berlaku 1 April 2008, dikhawatirkan rawan pungutan liar (pungli). Ini diberlakukan menyusul adanya kenaikan tarif premi asuransi Jasa Raharja sebesar 20 persen sampai 80 persen.

Yanto, warga Lampung yang sering menggunakan jasa penyeberangan Pelabuhan Merak, Kamis (27/3) mengungkapkan, petugas di loket tiket di Merak, bia- sanya berdalih tidak memiliki uang receh untuk kembalian, sehingga penumpang tidak bisa berbuat banyak.

"Praktik pungli itu memang dilakukan dengan berbagai modus. Seketat apapun aturan di Pelabuhan Merak, tetap ada petugas yang berani melanggar dengan berbagai dalih yang dinilai masuk akal," ujarnya.

Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Angkutan di Darat, Sungai, Danau, Ferry atau Penyeberangan Laut dan Udara yang disesuaikan dengan UU No 33/1964 JO PP. NO.17 tahun 1965. Tarif premi diberlakukan terhitung 27 Maret 2008 dan seterusnya. Namun untuk penyesuaian tarif di penyeberangan laut Pelabuhan Merak dan Bakahueni, akan diberlakukan pada 1 April 2008.

Nilai kenaikan premi asuransi Jasa Raharja terhadap dampak penyesuaian tarif angkutan penyeberangan laut ini berkisar dari Rp 100 - Rp 6.000. Setelah disesuaikan dengan nilai tarif akibat kenaikan tarif asuransi Jasa Raharja itu, tiap satu tiket penyeberangan diperlukan uang recehan.

Seperti contoh, tarif angkutan baru bagi penumpang dewasa untuk kapal roro dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.200 dan anak-anak da- ri Rp 5.500 menjadi Rp 5.600. Sementara untuk kapal cepat, penumpang dewasa dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.000, dan untuk anak-anak dari Rp 15.000 naik menjadi Rp 15.400.

Uang Kembalian

Hal yang sama juga dengan tarif penumpang lain yakni kendaraan roda dua, roda empat dan truk sesuai dengan golongannya. Rata-rata tarif baru itu, diperlukan uang kembalian senilai ratusan rupiah.

"Petugas bisa saja berdalih tidak ada uang recehan, sehingga tarif dipukul rata saja, misalkan dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.500. Hal itu mungkin saja terjadi, karena sudah sering terjadi sebelumnya. Kondisi seperti ini akan menguntungkan petugas yang masuk dalam jaringan pungli di Pelabuhan Merak," kata penumpang kapal roro, Sumarno.

Seperti diketahui, kenaikan asuransi juga disesuaikan dengan jumlah dana santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum di sungai, danau dan penyeberangan laut. Untuk santunan yang sifatnya cidera seperti meninggal akan mendapatkan santuan sebesar Rp 65 juta dari sebelumnya Rp 50 juta, cacat tetap dari Rp 50 juta menjadi Rp 65 juta, biaya perawatan luka parah dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta dan biaya penguburan dari Rp 5 juta menjadi Rp 6 juta.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Ferry (Gapasdaf) Togar Napitupulu membenarkan kenaikan tarif asuransi tersebut. Ia juga menandatangani pengumuman Peraturan Menteri Keuangan. Bahkan dalam surat tersebut, Kepala Cabang PT ASDP Merak, M Ihksan serta kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Ismail turut menandatangani.

Kepala Cabang PT ASDP Cabang Merak, Moch Ihksan mengatakan, untuk pengembalian uang kecil itu, ASDP sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja. Ia mengaku memang sulit untuk memperoleh uang recehan, namun pihaknya tetap akan mengupayakan uang pengembalian.

"Kami akan berupaya agar tidak ada pungutan dengan modus tidak adanya uang recehan untuk pengembalian. Kami sudah memasang sejumlah spanduk di Pelabuhan Merak, untuk memberantas dan mencegah praktik pungli," ujarnya. [149]


Last modified: 28/3/08