SUARA PEMBARUAN DAILY

Ketua KPK Belum Tahu Rencana Gelar Perkara BLBI

[JAKARTA] Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku belum mengetahui adanya gelar perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sedianya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, dan Mabes Polri pada akhir bulan ini.

"Saya belum tahu itu. Setahu saya, hanya ada agenda rapat koordinasi antara Kejagung KPK dan Mabes Polri pada 7 April mendatang. Pertemuan itu juga dalam rangka tugas supervisi KPK. Jadi ada banyak kasus yang akan dibahas," ujarnya kepada SP di Jakarta, Kamis (27/3). Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji, di sela-sela rapat kerja jajaran Kementerian Polhukam dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (24/3) menyatakan pihaknya bersama KPK dan Mabes Polri , akan mengadakan gelar perkara kasus BLBI.

Terkait tersangka baru dalam kasus aliran dana BI ke DPR, mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut mengatakan, pihaknya tidak bisa dipaksa diberi target dalam melakukan penyidikan. KPK bekerja berdasar alat bukti dan fakta yang ditemukan.

Dia kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus BI masih terus berlangsung dan tidak semua informasi atau perkembangan penyidikan bisa diberikan pada media massa. Hal itu bisa mengganggu strategi penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

KPK, kata dia, tidak akan ragu menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang benar-benar kuat. KPK juga tidak ingin nantinya hasil penyidikan KPK itu dipatahkan di muka persidangan.

Menurut sumber di KPK, evaluasi kasus aliran dana BI ke DPR, Rabu (26/3) berlangsung cukup alot. Terjadi perdebatan yang cukup seru dalam pertemuan tersebut. Karena masih perlu dilakukan penajaman kembali, pimpinan KPK lalu meminta penyidik untuk kembali melengkapi dan menguatkan kembali alat-alat bukti yang ada. Dalam pertemuan yang selesai hingga pukul 22.00 WIB itu, memang tidak didapati kesimpulan namun dalam waktu dekat akan dilakukan expose kasus itu kembali.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Haryono memberikan sinyal bakal adanya pengumuman tersangka baru kasus aliran dana BI pada pekan ini. Namun karena dari hasil evaluasi belum ada kesimpulan maka pengumuman itu ditunda. Sampai sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur BI, Burhanudin Abdulah; mantan Kepala Biro Gubernur, BI Rusli Simanjuntak; dan mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong.

Mengenai laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal suap BI ke Komisi XI DPR yang diserahkan ke KPK, Antasari mengaku sudah meminta agar data-data tersebut untuk dianalisis. "Apakah betul ada indikasi pidana. Kita akan lihat apakah ada kerugian negara atau tidak. Kita akan analisis itu," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono menambahkan, sebelum mendapat laporan dari LSM soal inefisiensi anggaran di BI, KPK sudah mendapatkan data tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit BPK, lanjut dia, diindikasikan adanya penyimpangan pos efisiensi anggaran BI. [M-17]


Last modified: 28/3/08