SUARA PEMBARUAN DAILY

Papua Barat Butuh Payung Hukum

[JAKARTA] Tokoh masyarakat Papua meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera dibuat payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bagi Papua Barat. Keinginan ini berorientasi pada Provinsi Papua yang telah menyandang status otonomi khusus sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001.

Keinginan tersebut disampaikan belasan tokoh masyarakat Papua saat bertemu Ketua DPR Agung Laksono di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3). Acara itu dihadiri pula Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, anggota Komisi I DPR RI Yoris Raweyai, dan sejumlah anggota DPD asal Papua.

"Saatnya Perppu dibuat untuk mengatasi masalah Papua yang hampir lima tahun lebih tak kunjung selesai. Pada 16 Februari 2008 telah ada butir-butir kesepakatan dan saat itu pun kami duduk bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata Freddy.

Ketua DPR diharapkan mampu menyuarakan dan membantu masalah pemekaran. Namun, tambah Freddy, rencana pemekaran untuk sementara dihentikan dulu. Tokoh-tokoh masyarakat khawatir isu pemekaran menyulut konflik sesama warga Papua, sehingga memunculkan sinergi yang buruk, apalagi bila ada oknum yang menunggangi rencana pemekaran itu.

Para tokoh Papua juga meminta agar hak warga asli Papua untuk mengelola tanah sendiri diprioritaskan, sedangkan pengawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) harus diperketat. "Sebab banyak kayu gelondongan diekspor ke luar negeri, sedangkan warga tak memetik keuntungannya. Untuk itu pengelola diwajibkan membangun industri kayu di Papua supaya dapat meningkatkan perekonomian warga dengan banyak direkrutnya tenaga kerja," ujar Theo Waimuri, salah satu tokoh Papua.

Agung Laksono mengingatkan para tokoh Papua agar masalah pemekaran wilayah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. "Apabila usulannya sudah memenuhi syarat administrasi, teknis, hukum, dan ekonomi, sulit bagi kami untuk menahannya. Namun, kami juga akan berhati-hati dan perlu diwaspadai adanya sisipan kepentingan dari luar," ujar Agung.

Hal Penting

Menurut salah satu anggota Papua Leaders Forum, Jimmy Demianus Ijie ada dua hal penting yang perlu diatur dalam Perppu Otsus Papua Barat. Dua hal itu adalah alasan Papua Barat diberi otonomi khusus dan penetapan waktu penyerahan semua dokumen dari pemerintah Provinsi Papua ke pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menurut Jimmy, alasan penting mengapa Papua Barat harus diberi status otsus adalah pembagian hasil kekayaan alam secara proporsional. "Selama ini kekayaan Papua sebagian besar dibawa ke pusat (Jakarta, Red)," kata dia.

Dalam otsus juga harus diatur pemilihan kepala daerah yang tidak dilakukan secara langsung, tetapi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB). [ASR/E-8]


Last modified: 27/3/08