[JAKARTA] Keputusan pemerintah yang menyerahkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) dari dua pasangan calon, yakni Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba dan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keputusan pemerintah tersebut dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah itu tidak dikenal dalam mekanisme penyelesaian sengketa pilkada.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow kepada SP di Jakarta, Kamis (27/3), menegaskan seharusnya pemerintah mengikuti saja putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang penyelesaian sengketa pilkada Malut. Menjalankan putusan MA tersebut memang pahit untuk calon tertentu, tetapi harus diterima demi kepastian hukum.
"Meski sengketa pilkada wilayah itu masih potensial menimbulkan konflik, tetapi skalanya tidak sebesar dulu lagi. Sekarang masyarakat di sana lebih mementingkan kepastian, siapa yang menjadi kepala daerah yang definitif," ujar Jeirry.
Sehubungan dengan itu, dia berharap pemerintah mengikuti saja mekanisme penyelesaian sengketa pilkada sebagaimana diatur dalam UU 32/2004. Yang diperlakukan tidak adil dalam sengketa pilkada Malut itu bukan hanya para pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat maupun provinsi, tetapi juga masyarakat di sana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto kepada wartawan di Kantor Presiden, kemarin, menegaskan pemilihan Gubernur Malut dari dua pasangan calon Thaib Armiyn dan Abdul Gafur diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi tersebut melalui rapat paripurna, sesuai aturan yang berlaku. Orang yang terpilih dalam rapat paripurna tersebut akan diajukan DPRD Provinsi Malut ke Depdagri untuk diproses.
Kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (28/3), Mardiyanto mengatakan DPRD Malut akhirnya menerima keputusan pemerintah untuk memilih salah satu dari dua pasangan calon, yakni Thaib Armaiyn-Abdul Gani dan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo dalam rapat paripurna.
"Setelah dijelaskan, mereka menerima dan akan menyosialisasikan langkah itu. Ini bukan pergantian sistem pilkada, melainkan tetap proses pilkada langsung pada 3 November 2007," kata Mendagri.
Membantah
Menurut dia, pengajuan calon yang terpilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Malut sangat bergantung pada kesiapan DPRD. Dia membantah anggapan kalau pemerintah lepas tangan terkait masalah itu. "Kalau saya proses salah satu, nanti dinilai ada keberpihakan. Bukan diserahkan lagi, saya minta disempurnakan usulannya. Kalau diusulkan ke pusat calonnya satu, jangan keduanya diusulkan empat kali," kata dia.
Mardiyanto membantah bahwa hal itu sama saja dengan kembali ke pola lama, yakni pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Wakil Ketua DPRD Malut, Imran Jumadil menegaskan pihaknya tetap konsisten pada rekomendasi bahwa Gubernur Malut terpilih adalah yang berdasarkan penghitungan ulang oleh Plt KPUD Malut, Muchlis Tapitapi. Penghitungan itu memenangkan pasangan Gafur-Fabanyo. Menurut Imran, kemarin, DPRD Malut siap berkonsultasi dengan Mendagri terkait penyelesaian masalah sengketa pilkada Malut. [A-21/M-16]