[JAKARTA] Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis, Kamis (27/3) siang diperiksa Reskrim Polres Jakarta Pusat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Sugeng, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laporan nomor 329/K/IV/2007/RestroJP 4 April 2007yang dibuat Budi Hariadi, warga yang menjadi lawan klien Indra dalam sebuah perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indra dijerat pasal 310 KUHP Pidana jo Pasal 311 KUHP.
Informasi yang dihimpun SP di Polres Jakarta Pusat, laporan itu bermula ketika Indra selaku pengacara menangani klien yang tersangkut masalah perselingkuhan. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, 5 Maret 2007, Indra melakukan protes, karena hanya pihak perempuan (istri muda) yang disidangkan, sedangkan pasangannya tidak.
Seorang kawan Indra yang ditemui di Polres Jakarta Pusat dan enggan disebutkan namanya mengatakan, pelapor menilai Indra melakukan pencemaran nama baik karena ketika itu Indra menuding jaksa telah menerima suap. Hingga kini, Indra belum dapat dimintai keterangannya. [DGT/Y-4]