[JAKARTA] Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing menilai, sebagian besar dari 89 serikat pekerja (SP) di Indonesia tidak memahami fungsi SP, padahal sudah disebutkan dalam UU 21/2000. Banyaknya SP saat ini akibat dari reformasi 10 tahun lalu yang bebas mendirikan SP seperti organisasi kemasyarakatan lainnya.
Bahkan ada yang mendirikan SP yang berafiliasi pada partai politik yang terbentuk setelah reformasi.
Itu, artinya, kata Mathias Tambing kepada pers Kamis (27/3) di Jakarta, SP harus lebih banyak berfungsi di tingkat perusahaan. Dengan demikian SP sebagai unsur bipartit dalam perusahaan harus selalu mengadakan dialog dengan anggotanya maupun dengan pengusaha untuk membicarakan masalah hak dan kewajiban pekerja, pengusaha serta usaha-usaha meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Pada tahap berikutnya, bagi perusahaan yang belum memiliki PKB, SP mengajak pengusaha untuk membentuk PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Sedangkan perusahaan yang telah ada PKB, hendaknya ditaati serta harus selalu ada perbaikan dalam PKB tersebut. Sebab dalam PKB inilah tercermin adanya demokrasi industrial (industrial democracy) serta usaha meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. [RST/M-6]