
John Haba

alah satu isu sentral Konferensi Bali (UNCCC) pada Desember 2007 mengenai perubahan iklim adalah masalah lingkungan, termasuk di dalamnya cara mengelola hutan di negara-negara bekembang. Pengeksploitasian hutan secara eksesif dengan tujuan melambungkan devisa negara, tidak sejalan dengan pembangunan lingkungan. Pengrusakan lingkungan di Indonesia berjalan begitu cepat, dengan menghilangkan berbagai spesies langka yang hanya ditemukan di hutan-hutan tropis, seperti, di Indonesia dan Brasil.
Menyadari fungsi hutan sebagai sumber oksigen bagi manusia, kebijakan pengelolaan hutan lestari yang tidak terintegrasi akan berdampak signifikan bagi kehidupan semua makhluk hidup. Fungsi hutan lindung adalah sebagai "paru-paru dunia", membuktikan pentingnya kawasan hutan ini dipertahankan dari berbagai jenis eksploitasi. Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang "Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak", mengizinkan pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi bagi kegiatan pertambangan, energi, infrastruktur telekomunikasi, dan jalan tol seluas 927.648 hektare. Harga setiap hektare per tahun sangat murah, yakni sekitar Rp 1,2 - 3 juta.
Kebijakan "lanjutan" dari Keppres No. 41 Tahun 2004 pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu menimbulkan resistensi dari berbagai pihak akan dampak pemberian izin pertambangan selama ini. Kerusakan hutan di Indonesia setiap tahun mencapai 3.4 juta hektare atau 13 kali lapangan bola setiap menit. Realitas negatif ini sudah menjadi lam- pu merah untuk pemerintah, khususnya Departemen Kehutanan, bahwa malapateka lingkungan kini di ambang pintu. Banjir yang melanda sebagian besar Jakarta, Jawa Tengah, dan kota-kota besar lainnya adalah bukti otentik tentang hancurnya hutan kita.
Kebijakan Departemen Kehutanan yang patut dihargai hingga sekarang ini adalah pengelolaan "taman nasional" secara terpusat. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya harus dipahami dan diterima sebagai "benteng" terakhir hutan di Indonesia. Di satu sisi Departemen Kehutanan begitu konsisten, dengan tidak mendelegasikan pengelolaan taman nasional (kawasan konservasi) kepada pemerintah daerah. Sebab, keyakinannya bahwa era Otonomi Daerah akan mendorong pengeksploitasian sumber daya alam di kawasan taman nasional tanpa kendali. Paradoksnya, untuk hutan lindung yang harus dilindungi kini diberi izin penambangan dan eksploitasi lainnya. Status hutan lindung seyogianya steril dari berbagai kegiatan ekonomis, seperti halnya dengan taman nasional. Pengeksploitasian hutan lindung lewat pertambangan diperkirakan akan berdampak pada ekonomi 25 kabu- paten dan 7 juta penduduk. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7 triliun.
Pola Curah Hujan
Kontroversi PP 2/2008 ini akan berlanjut sebab, 12 pemerintah daerah yang lahannya termasuk dalam kawasan hutan lindung dan kini diizinkan bagi usaha penambangan, akan merasakan dampak lingkungan besar di kemudian hari. Pola curah hujan yang tidak teratur, kekeringan, polusi, pencemaran sungai, dan banjir dapat dipakai sebagai indikator menguji untung-rugi PP No. 2 Tahun 2008. Apabila hasil tambang dan devisa yang dibawanya selama masa izin berlaku dibandingkan dengan kemaslahatannya bagi masyarakat sekitar, pastilah tidak seimbang. Realitas di lapangan membuktikan bahwa semua eksplorasi hutan (seperti HPH) meninggalkan malapetaka lingkungan yang tidak dapat direhabilitasi, sebagaimana ekspektasi mengecewakan dari program reboisasi selama ini.
Apabila pemerintah meneruskan kebijakan penambangan di hutan lindung, maka PP 2/2008 secara substansial mesti dikaitkan dan disinkronkan dengan sektor pertanian, UU No. 26/1997 tentang Tata Ruang, dan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka, asumsinya, kerugian berkepanjangan akan berbanding negatif, dengan manfaat yang diperoleh dari "tarif sewa" usaha penambangan, dan usaha lainnya. Terkesan, fokus pemerintah lebih diprioritaskan pada aspek ekonomi, daripada faktor ekologi. Provisi hasil tambang dari hutan lindung kalau dikalkulasi, kendatipun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan dicari nilai komparatifnya dengan kebakaran hutan, banjir, kehilangan kekayaan hayati, fauna dan flora, sungguh tidak setara.
Pemanasan Global
Setiap lahan hutan yang ditebang, pembakaran hutan, dan gas rumah kaca yang dibuang ke udara berdampak pada kualitas iklim dan udara yang kita hirup. Hasil Konferensi Bali menggarisbawahi terjadinya abrasi dan kenaikan permukaan air laut, penyakit, perubahan iklim, serta kegagalan panen.
Kalau hutan lindung tidak diakui lagi eksistensiya maka lebih tepat secara yuridis statusnya diubah saja menjadi hutan produksi. Tumpang-tindih pengelolaan kawasan hutan semakin menggejala, ketika hasil hutan produksi menurun drastis dan pasokan kayu untuk industri dan kebutuhan pembangunan lainnya tidak terpenuhi. Solusinya, mengambil kayu dari hutan rakyat, hutan lindung, serta taman nasional secara ilegal. Reduksi luas hutan lindung terus terjadi untuk pengembangan wilayah administratif dan kebutuhan pembangunan lainnya.
Ironisnya, tatkala pihak Kepolisian dan Kehutanan mengejar para pelaku penebangan liar (illegal logging), sebab mencuri kayu tanpa izin dan tidak membayar log fees kepada pemerintah, kontroversi pun timbul dengan dikeluarkannya PP 2/2008. Pertalian substansinya adalah pembalakan liar dituduh sebagai perusak lingkungan dan merugikan negara. Dan kini apa bedanya dari perspektif lingkungan dan ekonomi nilai dari izin pertambangan di hutan lindung itu? Landasan yuridisnya saja yang membedakan antara kedua praktik di kawasan hutan lindung dan bukan hutan lindung, tapi dampak lingkungan dan dampak lain yang mengikutinya sungguh destruktif.
Ambil saja krisis bahan bakar minyak tanah saat ini, yang mendorong masyarakat antre minyak tanah di mana-mana. Kebijakan BBM yang tidak terkontrol langsung berdampak pada kerusakan hutan. Sebab rakyat akan kembali memfungsikan kayu bakar sebagai raw materials. Keterkaitan hulu-hilir kebijakan antardepartemen dan dampak ikutannya kurang dikaji, sehingga hasil yang mau diperoleh dari sebuah regulasi atau kebijakan sering kali kontra produktif.
Apabila 12 pemerintah daerah mengafirmasi PP 2/2008 tanpa mengadakan uji regulatory impact assessment dan berbagai faktor lainnya, maka bencana yang ditimbulkan akan tidak berimbang. Kajian potensi tambang dan durasi penambangan, karakteristik ekologi, aksesibilitas masyarakat ke sentra usaha, serta degradasi lingkungan penting dilakukan. Sebab, untuk jangka panjang, PP 2/2008 dan sejenisnya tidak otomatis bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Penulis adalah Peneliti PMB - LIPI