[DENPASAR] Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Edison Panjaitan membekuk warga asing penikmat narkoba jenis ganja. Tersangkanya adalah GB, lelaki warga Swiss kedapatan membawa ganja 18,8 gram yang dibungkus koran, serta 5,2 gram ganja dibungkus plastik. GB diringkus di tempat ia menginap di salah satu spa resort di Jalan Laksamana Kuta.
"Tersangka memiliki visa turis yang datang sejak 15 Maret lalu. Dia mengaku beli ganja Rp 1,3 juta," kata Wakil Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti, Selasa (25/3), di Denpasar.
Kronologi penangkapan berawal pada Rabu (19/3), sekitar pukul 19.50 Wita saat tersangka sedang berada di depan spa resort di Jalan Laksamana Kuta, petugas yang sudah mendapatkan laporan dari warga langsung membekuknya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja 18,8 gram bruto atau 10 gram neto ganja kering yang dibungkus dengan koran kemudian dimasukkan ke dalam tas punggungnya.
Dari hasil penggeledahan di kamar tempat GB menginap, petugas kembali menemukan paket ganja sebanyak 5,2 gram bruto atau 4,2 gram neto ganja kering di dalam bungkus rokok merek Marlboro yang diletakkan tersangka di atas meja kamar. Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Walaupun tersangka mengaku tak mengenal penjualnya, penyelidikan akan tetap kita kembangkan. Sedangkan soal status GB, apakah dia termasuk pengedar jaringan besar atau pemakai biasa kita masih akan selidiki," katanya.
Sementara itu, seusai ditangkap tersangka diduga depresi atau stres, bahkan penyakit maag yang dideritanya saat itu juga langsung kambuh. [137]