[MEDAN] Sekitar 100 pelaku usaha kecil menengah (UKM) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/3), mendesak pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai dilakukan pihak-pihak aparatur negara.
Massa yang menamakan diri Forum Daerah (Forda) UKM Sumut tersebut mengeluhkan modus yang dilakukan polisi antara lain mempertanyakan legalitas usaha para UKM yang berbuntut meminta sejumlah uang. Mereka mendesak gubernur Sumut memfasilitasi pembatalan peraturan daerah (perda) di pemerintahan kabupaten/kota yang berorientasi pada pungutan yang cenderung merugikan kaum UKM.
"Kami (pelaku UKM) menolak aksi sweeping, pungli, intimidasi, dan pemerasan oleh oknum yang mengaku aparat negara. Tuntutan ini harus diperhatikan, karena bila tidak kami akan menolak memberikan kewajiban kepada negara," kata koordinator aksi Forda UKM Sumut, Cahyo Pramono dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa (25/3).
Akibat pemerasan tersebut, kerugian pelaku UKM di Sumut diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. "Setiap tahun ada saja pelaku UKM yang menjadi korban pemerasan. Bila sweeping ini terus berlanjut, sebanyak 1,8 juta UKM terancam bangkrut," katanya.
Mereka membawa sapi dan sejumlah spanduk, yang berbunyi, "UKM bukan sapi perah", "Gubsu dan Kapolda Harus Menindak Oknum yang Melakukan pungli, sweeping, intimidasi dan pemerasan kepada pelaku UKM".
Para pengunjuk rasa sudah bertemu dengan Kapolda, yang berjanji akan menindak oknum aparatnya yang melakukan pelanggaran.
Kasubid Pemberitaan dan Informasi Badan Infokom Sumut, Erwin Hidayat Hasibuan mengatakan, segala aspirasi pengunjuk rasa akan disampaikan kepada Gubernur Sumut Rudolf Pardede untuk ditindaklanjuti. [AHS/151]