[SURABAYA] Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya yang diketuai Letkol (CHK) Yan Ahmad Mulyana, dengan beranggotakan Letkol Laut (KH) Bambang Angkoso Wahyono dan Mayor CHK Joko Sasmito, mulai memeriksa 13 anggota Marinir, terdakwa kasus penembakan warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (26/3).
Para terdakwa di antaranya Lettu (Mar) Budi Santosa (Danton) beserta 12 anggotanya, didampingi pengacara Luhut Sitompul, sedangkan keluarga korban didampingi tim penasihat hukum dari Lakumham Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jatim.
Dalam sidang perdana yang dijaga ketat Polri, POM TNI AD dan Pomal tersebut, surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer (Odmil) Mayor CHK Agung menguraikan, para terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan atau barang yang mengakibatkan maut dan luka-luka.
Para terdakwa dijerat pelanggaran alternatif pertama Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 dan ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dalam dakwaan alternatif kedua para terdakwa dijerat melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, insiden penembakan oleh para terdakwa terjadi pada 30 Mei 2007 yang dipicu oleh sengketa lahan tandus di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, seluas 539 hektare yang dikuasai TNI AL, kemudian digarap oleh rekanan PT Rajawali Nusantara. [070]