[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) dibagi menjadi dua bagian. Untuk tahap I, yakni untuk parpol yang telah berbadan hukum pada pemilu 2004, dimulai sejak 5 April 2008. Sedangkan tahap II ditujukan bagi parpol yang baru memiliki badan hukum dan proses pendaftarannya dimulai setelah 2 Mei 2008.
Selain itu, KPU tidak melakukan verifikasi faktual lagi terhadap 16 parpol yang telah berbadan hukum dan menjadi peserta pemilu 2004. Parpol itu cukup memasukkan data dan mendaftarkan diri ke KPU. "Tidak perlu verifikasi lagi, tinggal daftar. Mereka memang otomatis lolos tapi harus daftar, karena harus dinomorkan lagi undian peserta pemilu," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Rabu (26/3).
Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan juga bagi parpol baru yang telah berbadan hukum untuk ikut mendaftarkan diri pada tahapan I, asal telah berbadan hukum. Diakui, tadinya KPU ingin mengumpulkan seluruh parpol sebelum 5 April 2008 untuk mensosialisasikan peraturan KPU yang menyangkut verifikasi parpol.
Langkah itu tidak bisa dilakukan karena Undang-undang Pemilu Legislatif belum juga diberikan nomor oleh pemerintah. Peraturan KPU pun tidak dapat ditandatangani jika UU Pemilu itu belum diberi nomor oleh pemerintah. "Seharusnya sekarang (sosialisasi). Bagaimana mensosialisasikan kalau disahkan saja belum. Itu repotnya. Nah kalau sekarang mau disosialisasikan, bentuknya masih draf. Kami tidak berani," papar Andi.
Dikatakan, undang-undang sudah mengatur syarat verifikasi parpol, seperti memiliki dua per tiga pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten. Tetapi, KPU juga memiliki peraturan teknis yang harus dipahami oleh parpol seperti apa yang dimaksud dengan kantor tetap, syaratnya seperti apa, apakah rumah boleh dijadikan kantor tetap.
Penelitian administrasi parpol dalam dua tahapan itu menelan waktu dua bulan. Sama halnya untuk verifikasi parpol itu akan dilakukan selama satu bulan sehingga diharapkan 5 Juli 2008 sudah dapat ditetapkan peserta pemilu dari partai politik. Dalam verifikasi faktual itu, KPU akan memfaktualkan pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten, untuk itu akan dilakukan kunjungan satu per satu ke anggota parpol.
Verifikasi anggota parpol akan digunakan sistem random, yakni dari 1.000 anggota yang diverifikasi sebanyak 10 persen atau 100 anggota. Petugas KPU akan datang langsung ke anggota parpol itu sehingga dapat diketahui jika ada anggota yang ternyata memiliki dua kartu tanda anggota. [L-10]