[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memblokir rekening mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun 2003. "Benar, rekeningnya sudah kita blokir sejak beberapa waktu yang lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (26/3). Menurut dia, pemblokiran rekening milik Saleh bertujuan untuk mengantisipasi penggantian biaya kerugian negara dalam kasus ini.
Seperti diketahui, KPK kembali memeriksa Saleh, kemarin. Ketika ditemui seusai menjalani pemeriksaan, Saleh menolak berkomentar. Victor W Nadapdab, pengacara Saleh, menjelaskan tidak ada korupsi yang dilakukan kliennya dalam proyek pengadaan 20 mobil pemadam senilai Rp 15,2 miliar ini. Apa yang dilakukan Saleh hanyalah menjalankan perintah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk mengadakan proyek bersama PT Istana Sarana Raya (ISR) yang dipimpin Hengky Samuel Daud. Kasus ini, lanjut dia, muncul lantaran muncul radiogram No 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang diterbitkan Depdagri.
Dijelaskan, Saleh bertemu Daud (kini buron, Red) hanya dua kali semasa menjabat sebagai Gubernur Riau. Pertemuan pertama berlangsung di Depdagri pada tahun 2002, dalam suatu acara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Hari Sabarno. "Pak Hari Sabarno yang kenalkan Hengky. Waktu itu dia bilang sama Pak Saleh kalau Daud ini teman pengusaha, nanti kalau ada apa-apa tolong dibantu," ujar Victor.
Terkait keanggotaannnya sebagai DPR, Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan lebih mengutamakan penghargaan terhadap asas praduga tak bersalah dalam perkara yang menimpa anggota DPR Saleh Djasit. Rapat BK hanya sepakat untuk mengonsultasikan nasib Saleh Djasit dengan pimpinan DPR sesegera mungkin.
Keputusan berkonsultasi dengan pimpinan DPR itu dikemukakan Ketua BK DPR Irsyad Sudiro seusai rapat pleno BK yang berlangsung di Wisma DPR, Kopo, Bogor, Rabu (26/3) tengah malam. Saleh juga anggota BK yang posisinya langsung diganti Mahadi Sinambela begitu ditahan KPK. Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Tata Tertib DPR, anggota DPR diberhentikan jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun. [M-17/Y-3]