[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto akan memproses usulan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang pengangkatan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Usulan itu disampaikan ke Depdagri menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah tersebut.
"Setiap proses pilkada, Depdagri akan melaksanakan proses administrasi sesuai norma yang berlaku. Keputusan politik sudah ada, keputusan hukum juga sudah ada. Dengan adanya dua proses itu, tahapan selanjutnya adalah menunggu pengajuan dari DPRD Sulsel. Saya dengar hari ini (kemarin, Red) mereka datang dan Dirjen Otda," kata Mardiyanto kepada wartawan di gedung Depdagri, Jakarta, Rabu (26/3).
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan delegasi DPRD Provinsi Sulsel menyerahkan berkas usulan pengesahan pengangkatan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel ke Depdagri.
"Nanti setelah kami teliti, akan diproses. Kami masuk koridor normatif saja. Kalau pengajuan sudah resmi ada dan persyaratan sudah lengkap, aturan mengharuskan kami menyerahkan ke Presiden. Kami berharap segera ada keputusan dari presiden untuk dilanjutkan dengan proses pelantikan," kata Mardiyanto.
Mendagri belum bisa memastikan kapan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang atau yang lazim disingkat Sayang dilantik. Jadwal pelantikan itu sangat bergantung pada proses administrasi hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). "Kegiatan kami juga masih cukup padat.
Mengalir saja. Ini bisa menjadi pedoman bagi daerah yang merupakan harapan saya, Sulsel jadi lebih baik. Kita lihat saja proses di Keppres ini. Toh, pemerintahan tetap berjalan karena masih ada pemegang jabatan di sana sambil konsolidasi," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu. [A-21]