SUARA PEMBARUAN DAILY

Capres Perlu Susun Usulan Kabinet

[JAKARTA] Calon presiden (capres) dan pasangannya perlu membuat cetak biru untuk program kerja selama lima atau 10 tahun. Selain itu capres/cawapres juga harus menyusun rancangan kabinet mereka agar rakyat tahu program kerja dan bagaimana program itu dilaksanakan.

Hal itu disampaikan pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanang Pamuji ketika memaparkan pandangannya di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilu Presiden (RUU Pilpres) di DPR, Rabu (26/3).

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan itu hadir juga Maswadi Rauf dari Universitas Indonesia.

Kemarin, Pansus juga mendengarkan masukan dari Universitas Hassanuddin (Makassar), Universitas Cendrawasih (Papua), Universitas Padjadjaran (Bandung), Universitas Sumatera Utara (Medan) , dan Universitas Sam Ratulangi (Manado), di sesi kedua. Hari ini, Kamis (27/3), Pansus RUU Pilpres mendengarkan masukan dari LIPI, Asosiasi Ilmuwan Politik Indonesia (AIPI), dan KPU.

Menurut Nanang Pamuji, yang tergabung dalam Tim Riset Demokrasi dan Manajemen Konflik UGM, perdebatan tentang latar belakang pendidikan capres/cawapres selama ini sebenarnya lebih relevan dengan penyusunan program atau yang dulu sering dikenal dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya, akan sia-sia kalau syarat capres harus sarjana, namun tidak mampu membuat program apalagi menjalankannya.

Dikatakan pula, kontribusi kapasitas intelektual dalam kepemimpinan ternyata hanya 10 persen. Karena itu, syarat capres/cawapres harus sarjana justru tidak relevan. "Terutama di Indonesia yang pendidikan sarjananya belum menjamin kemampuan intelektual," kata dia.

Kepemimpinan

Hal yang lebih penting lagi adalah soal kemampuan untuk memimpin. Oleh karena itu, penyusunan kabinet sejak masih pada posisi kandidat menjadi penting agar bisa diketahui bagaimana capres/cawapres melaksanakan program mereka.

Nanang menyindir adanya menteri yang masih berpikir sebagai pengamat atau pakar ketika duduk di kabinet. Akibatnya, kebijakan presiden tidak luput dari kritikan menteri tersebut, padahal dia duduk di kabinet. Kondisi seperti itu terjadi karena menteri itu tidak "bersama" sejak awal dan "lupa" bahwa dia sudah duduk di kabinet.

Program kerja dan susunan kabinet tersebut bisa dimasukkan dalam ketentuan di UU Pilpres dan dengan begitu capres harus membuatnya. Sayangnya, selama ini UU Pilpres lebih fokus pada proses politik jangka pendek dan lupa pada tujuan besarnya, yakni membangun sistem dalam kerangka presidensial. Atau, dengan kata lain, UU Pilpres yang ada tidak sensitif pada tujuan bangsa ini.

Sementara itu Maswadi Rauf mengusulkan agar dibuka kesempatan bagi calon perseorangan pada pilpres mendatang. Dia berpendapat tidak ada alasan apa pun untuk mencegah calon perseorangan ikut menjadi capres/cawapres.

Tentang pendidikan, Maswadi Rauf senada dengan Nanang Pamuji, yakni tidak perlu harus sarjana. Kualitas politisi tidak ditentukan oleh pendidikannya, karena sekolah politik sesungguhnya bukan di perguruan tinggi, melainkan di organisasi politik. "Kalau dipaksakan harus S1 akan menjadi tidak adil bagi politisi," kata Maswadi.

Sedangkan soal pelaksanaan pemilu atau pilpres, Maswadi yang baru pulang dari Taiwan dan melihat pelaksanaan pilpres di sana mengusulkan agar dijadikan hari libur atau pada Minggu. Dengan begitu, pemilu atau pilpres tidak mengganggu waktu kerja dan bisa memanfaatkan sekolah sebagai tempat pemungutan suara (TPS).

"Jadi, tidak perlu membangun TPS dengan tenda agar bisa menghemat anggaran," kata Maswadi. Dia juga mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dan pilpres dilakukan secara bersamaan. Diusulkan juga pembatasan capres/cawapres dengan memperbesar syarat pengajuan usulan 30 atau bahkan 40 persen. [Y-3]


Last modified: 27/3/08