SUARA PEMBARUAN DAILY

Dikti Ambil Alih Kepanitiaan SPMB

[JAKARTA] Kepanitiaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang selama ini dilakukan Perhimpunan SPMB Nusantara dan dikoordinasikan Universitas Indonesia (UI), akan diambil alih Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikti Depdiknas). Keputusan tersebut telah disepakati dalam pertemuan para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dengan Dirjen Dikti di Jakarta, Rabu (26/3) malam.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas Fasli Jalal yang dihubungi SP, Kamis (27/3) mengemukakan, pihaknya telah mendiskusikan rancangan aturan main SPMB yang baru bersama para rektor PTN itu dan telah terjadi kesepakatan.

Dikatakan, langkah Dikti itu disepakati semua pihak baik Perhimpunan SPMB Nusantara maupun dari kubu 41 PTN yang tadinya berniat menggelar Ujian Masuk Perguruan Tinggi (UMPT) Nasional.

Dia mengatakan, seluruh rektor PTN telah bersepakat mengenai pembentukan panitia nasional SPMB. "Jadi, masalah sudah clear," ucapnya.

Ditanyakan apakah uang pendaftaran untuk SPMB cenderung naik, Fasli mengatakan, kemungkinan itu ada. "Kemungkinan besar uang untuk pendaftaran SPMB akan naik," katanya

Menyalahi Aturan

Sebelumnya, Mendiknas menyatakan, penyelenggaraan SPMB selama ini menyalahi aturan perundang-undangan. Sebab, dana yang dipungut dari mahasiswa seharusnya masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak. Karena itu, pemerin-tah mendorong PTN mela- kukan swakelola dalam SPMB.

"Jadi, inisiatif saya untuk mencari format baru. Karena, sistem SPMB yang selama ini dilaksanakan dinilai melanggar aturan. Mungkin lebih baik dengan swakelola. Artinya, uang pendaftaran yang ditarik dari mahasiswa harus disetor ke kas negara sebagai PNBP," kata Menteri Pendidikan Nasional (Men- diknas) Bambang Sudibyo, seusai pertemuan dengan para pimpinan media massa, di Jakarta, Rabu (26/3).

Mendiknas mengatakan, setelah PTN menyetor ke Kas Negara, baru kemudian Rektor menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). [W-12]


Last modified: 26/3/08