SUARA PEMBARUAN DAILY

PGRI: Pisahkan Gaji Guru dan Pendidik

[JAKARTA] Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan. Mereka juga menginginkan pemisahan unsur gaji guru dan pendidik dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ada upaya-upaya untuk mengakali konstitusi dengan memasukkan anggaran gaji guru dan pendidik dengan anggaran pendidikan kedinasan," ujar kuasa hukum PGRI Andi Muhammad Asrun, setelah persidangan pemeriksaan pendahuluan sidang pengujian Undang-Undang 45/2007 tentang APBN 2008, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/3).

Saat ini, ungkap Andi, anggaran pendidikan baru mendapatkan alokasi sebesar 12 persen dari total 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2008. Pemerintah harus menjalankan amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen dari total anggaran dalam APBN. Sementara untuk gaji guru dan tenaga pendidik tidak termasuk di dalamnya.

Andi mengatakan, sesuai dengan pernyataan dan keputusan dari MK, anggaran pendidikan seharusnya tidak tercampur dengan anggaran gaji guru dan pendidik. Jadi, anggaran pendidikan itu murni anggaran yang digunakan untuk melaksanakan fungsi pen- didikan.

Hal itu, katanya, diperkuat bunyi Pasal 1 angka 35 UU APBN yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan. Oleh karena itu, sesuai dengan komitmen MK dalam putusan terdahulu, apabila setelah dua kali uji materiil anggaran pendidikan masih dibawah 20 persen, maka PGRI akan meminta pembatalan APBN secara keseluruhan. [RRS/S-26]


Last modified: 26/3/08