SUARA PEMBARUAN DAILY

Jenazah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terbanyak di RSCM

[JAKARTA] Jenazah korban kecelakaan lalu lintas mendominasi jumlah jenazah yang masuk di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat dalam tiga tahun terakhir ini (2005-2007).

Hal itu terlihat dari laporan yang dikeluarkan Departemen Forensik dan Metikolegal RSCM, Rabu (26/3).

Data jenazah di RSCM berfluktuasi. Kadang tinggi seperti pada 2005 yang mencapai 2.003 jenazah. Tetapi kadang juga rendah seperti pada 2006 yang mencapai 1.511 jenazah. Kemudian naik lagi pada 2007 sebanyak 1.913 jenazah.

"Sampai saat ini, jenazah dengan penyebab kecelakaan lalulintas masih yang terbanyak. Urutan berikutnya, karena pembunuhan. Kemudian disusul karena bunuh diri, kecelakaan kerja, dan sebagainya," kata Kepala Forensik dan Metikolegal RSCM Dr Swasti Hertian SpF saat ditemui SP, Rabu (26/3).

Sedangkan jenazah akibat sakit tergolong rendah dan menempati urutan lima dan berada di bawah jenazah yang tewas karena kecelakaan kerja. Selama 2005, jenazah karena sakit mencapai 453 orang. Kemudian turun mencapai 359 orang pada 2006 dan naik lagi menjadi 405 orang pada 2007.

Sementara jenazah karena kecelakaan lalulintas mencapai 828 jenazah (2005), 621 jenazah (2006), dan 693 jenazah (2007).

Data yang dikeluarkan juga menunjukkan jumlah jenazah laki-laki jauh lebih tinggi bila dibandingkan jenazah perempuan. Selama 2005, jenazah laki-laki mencapai 1.610 orang, sedangkan jenazah perempuan hanya 367 orang. Tahun berikutnya, jumlah jenazah laki-laki berkurang hingga mencapai 1.213 orang. Tetapi jumlah ini masih lebih tinggi dengan jenazah perempuan yang mencapai 291 orang. Sedangkan pada 2007, jumlah jenazah pria kembali naik hingga 1.550 orang, sedangkan jenazah perempuan 355 orang.

Pada kesempatan itu, Swasti juga mengemukakan jumlah jenazah yang berhasil dibedah (autopsi) oleh RSCM. Pada 2005, jenazah yang berhasil diautopsi 1.324 orang, sedangkan 2006 mencapai 1.517 orang. Dari dua tahun itu, sebanyak 1.058 jenazah yang diautopsi berdasarkan surat permintaan visum (SPV) oleh pihak kepolisian. [RBW/Y-4]


Last modified: 27/3/08