SUARA PEMBARUAN DAILY

SDM Pariwisata Wajib Miliki Sertifikat

[JAKARTA] Sumber daya manusia (SDM) Indonesia di bidang pariwisata masih banyak yang belum memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kelak, seluruh SDM bidang pariwisata diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.

Padahal, menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar), I Gusti Putu Laksaguna, kepemilikan sertifikat tersebut merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap tenaga kerja Indonesia (TKI) di bidang pariwisata yang ingin bekerja ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang menjadi anggota ASEAN.

Sebab, kata Putu, sertifikat itu merupakan dokumen penting yang membuktikan mereka telah memenuhi standar kompetensi atau ASEAN Common Competency Standard for Tourism International.

"Standar kompetensi itu dibuat berdasarkan perjanjian ASEAN Tourism Agreement tahun 2002, dan wajib diikuti oleh seluruh tenaga kerja dari negara-negara anggota ASEAN, terutama mereka yang ingin bekerja di luar negeri," kata Putu ketika ditemui SP usai menjadi pembicara dalam Forum Diskusi ASEAN Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, di Balairung, Gedung Sapta Pesona, Depbudpar, Jakarta, Selasa (25/3).

Dalam perjanjian ASEAN Tourism Agreement tahun 2002 itu, jelas Putu, juga disepakati mengenai Mutual Recognition Arrangement atau MRA (pengaturan pengakuan kesetaraan di antara anggota negara ASEAN, Red).

"MRA mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang pariwisata harus memenuhi standar internasional yang telah disepakati," imbuhnya.

Bagi TKI di bidang pariwisata, jelas Putu, baru bisa diakui memenuhi standar internasional, kalau telah memiliki sertifikat uji kompetensi yang dasarnya adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dalam hal ini BNSP.

Menurut Putu, pemenuhan sertifikat standar kompetensi itu menjadi penting, mengingat kerjasama di bidang pariwisata antar negara-negara anggota ASEAN merupakan salah satu dari 12 sektor prioritas yang harus segera diratifikasi tahun 2010.

"Tahun 2010 sudah di depan mata, sedangkan sosialisasi mengenai sertifikat standar kompetensi ini masih kurang. Jangan sampai pada akhirnya kita jadi kalah bersaing," jelasnya.

Padahal, kata Putu, secara kualitas SDM Indonesia tak kalah dengan SDM dari negara lain. Bahkan TKI banyak diminati negara lain. Dengan alasan SDM Indonesia memiliki etos kerja yang baik, jujur, tidak banyak permintaan, dan lain-lain.

"Selain itu juga anak-anak muda di negara tersebut sedikit yang berminat kerja di bidang pariwisata, kecuali untuk menjabat jabatan tinggi. Sehingga mereka butuh tenaga kerja asing," katanya.

Saat ini, kata Putu, kepemilikan sertifikat kompetensi masih bersifat "sukarela". Namun dalam waktu dekat Menteri Depbudpar akan mewajibkan hal itu, dan mengaturnya dalam peraturan menteri.

"Mudah-mudahan tahun 2009 kita mulai bisa mengimplementasikannya ke hotel-hotel, restoran dan bidang lain di sektor pariwisata Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Depbudpar, Wardiyatmo, mengatakan, Depbudpar telah berperan aktif dalam kerja sama ASEAN, baik di sektor kebudayaan maupun pariwisata.

"Dengan adanya Piagam ASEAN, maka akan ada kepastian hukum bagi semua negara anggotanya, dalam mencapai tujuan kerja sama, dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar ASEAN. Tentunya itu akan memberikan dampak pula terhadap kerja sama bidang kebudayaan dan pariwisata," jelasnya.

Hal ini, lanjut Wardiyatmo, akan menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam menyiapkan diri, agar kerjasama ini benar-benar bermanfaat.

"Bagaimanapun kondisi dalam negeri saat ini, sebaiknya kita jangan terlalu sibuk dengan urusan dalam negeri saja. Namun tetap harus memperhatikan dunia luar yang juga bergerak dengan sangat cepat. Sebagai masyarakat internasional, negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang patut diperjuangkan," tandasnya. [Y-6]


Last modified: 27/3/08