tmosfer politik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kian memanas. Gelombang tuntutan rakyat akan penetapan kepemimpinan dwi tunggal Sri Sultan dan Pakualam terus berlanjut. Sekitar 15.000 warga, Selasa (25/3), menggelar Sidang Rakyat Yogyakarta di halaman Gedung DPRD, menuntut pelestarian status keistimewaan DIY.
Aksi rakyat Yogyakarta ini merupakan akumulasi dari kontroversi yang tak kunjung berkesudahan akibat lambannya penetapan payung hukum soal keistimewaan daerah ini. Kendati sudah diajukan sejak 2005, draf RUU Keistimewaan DIY tak kunjung berbuah pada sebuah undang-undang. Pemerintah yang diharapkan melakukan terobosan hukum demi menghindari kevakuman kepemimpinan menjelang habisnya masa kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Oktober 2008 tak jua mengambil langkah proaktif.
Jika tidak ada aturan yang tegas dalam bentuk UU Keistimewaan sebagai payung hukum, polemik itu pasti berkepanjangan. Dalam draf RUU Keistimewaan yang dikirim ke DPR tiga tahun lalu itu, DPRD DIY memberikan tiga opsi. Opsi pertama, gubernur adalah Sultan Yogyakarta dan wakil gubernur adalah Pakualam. Artinya, tidak ada pilkada gubernur di DIY, yang ada adalah gubernur dan wakil gubernur langsung dilantik seperti selama ini. Opsi kedua, gubernur dan wakilnya tetap dari kalangan Keraton Yogyakarta dan Pakualaman, tetapi dipilih langsung oleh rakyat. Opsi ketiga, gubernur dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.
Di tengah situasi yang belum menentu itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri sudah menyatakan tidak lagi bersedia diangkat menjadi Gubernur DIY karena bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi masa jabatan gubernur hanya dua periode. Selain itu, UU tersebut juga menyebutkan bahwa yang menjadi Gubernur DIY berasal dari keturunan keraton. Artinya, siapa pun yang mempunyai silsilah dari keturunan keraton dapat menduduki jabatan itu, tidak harus seorang Sultan.
Kendati penegasan Sultan ini dinilai banyak kalangan terkait dengan niatnya bertarung dalam Pilpres 2009, bukan berarti dia tidak peduli dengan status keistimewaan DIY. Berulangkali pemimpin rakyat Yogyakarta ini meminta ketegasan DPR dan Pemerintah Pusat untuk segera memberikan payung hukum bagi keistimewaan daerahnya.
"Saya seperti dipermainkan dengan ketidakpastian. Dengan pernyataan saya pada 7 April 2007, saya berharap ada kepastian tentang UU Keistimewaan DIY sebelum masa jabatan saya habis pada Oktober mendatang," kata Sultan awal Maret lalu.
Menurut Sultan, keputusan presiden (keppres) tentang pemilihan gubernur DIY adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik pilkada gubernur, sebelum RUU Keistimewaan selesai dibahas. Keppres akan menjadi dasar hukum pelaksana pilkada gubernur 2008. "Kalau mendesak, kenapa harus menunggu sampai RUU Keistimewaan selesai dibahas. Keppres saja kan bisa," ujar Sultan.
Dari berbagai fakta dan peristiwa terkait dengan kontroversi keistimewaan DIY itu, tampak jelas apa yang menjadi keinginan rakyat setempat. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi DPR dan Pemerintah Pusat untuk menunda-nunda hadirnya payung hukum keistimewaan daerah tersebut.
Di sisi lain, sikap Sri Sultan yang tidak lagi bersedia menjabat gubernur merupakan hak individu yang patut pula diakomodasi oleh semua pihak, termasuk rakyat DIY. Apalagi, sejumlah survei belakangan ini makin meneguhkan kelayakan seorang Sri Sultan untuk bertarung menjadi pemimpin Indonesia. Mungkin panggung DIY sudah terlalu kecil bagi orang dengan kapasitas dan kapabilitas seperti Sultan, sehingga biarkan dia bermain di panggung politik terakbar di negeri ini.