
Novel Ali

i tengah arena publik, polisi adalah profesi yang memiliki diskresi khas dan luas. Diskresi polisi sering ditafsirkan sebagai "hak istimewa" polisi untuk mengambil tindakan tertentu atas dasar pertimbangan pribadi, termasuk yang berkesan tidak sesuai, atau (bahkan) melanggar ketentuan hukum formal.
Diskresi melekat kepada profesi polisi, karena polisi adalah hukum di alam nyata, hukum praktis, bukan sekadar bersifat legal formal, yang acap kali bernada teoretis. Diskresi polisi dianggap sebagai prasyarat mutlak (condito sine qua non), antara lain, karena tuntutan obyektif atas pelayanan polisi yang bersifat kasual, sehingga perlu solusi pelayanan polisi yang bersifat praktis, pragmatis, aktual, serta secepatnya, terutama di lokasi.
Salah satu contoh diskresi adalah ketika polisi yang bertugas di jalan raya memerintahkan pengendara mobil, sepeda motor, dan lainnya dari arah jalan tertentu untuk meneruskan perjalanan (tidak berhenti), kendati warna traffic light di lokasi itu berwarna merah, tanda harus berhenti. Polisi yang bertugas di sana memiliki hak berbeda dengan prasyarat hukum formal (lampu pengatur lalu lintas), karena alasan pengendalian kemacetan jalan, atau pertimbangan pribadi (sang polisi) lainnya. Tetapi, semua keputusan pribadi (polisi tadi), seharusnya diarahkan kepada kepentingan menyelamatkan manusia di samping guna menjamin ketertiban umum.
Praktik, polisi di pelosok bumi mana pun mereka bertugas, acap kali mempertentangkan kepentingan diskresi di satu sisi, dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sisi lain. Secara universal, fungsi kepolisian memiliki potensi pelanggaran HAM, khususnya berkaitan dengan penggunaan diskresi yang keliru, atau tidak terkendali. Banyak contoh dapat dipergunakan dalam konteks ini, terutama ketika oknum polisi, atau sejumlah polisi yang bertugas, berada di luar komando, sehingga tidak mampu mencegah tindakan kekerasan, yang berimbas pada pelanggaran HAM.
Ambil saja contoh diskresi polisi untuk menggunakan senjata api, khususnya tertuju ke penjahat yang akan melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan polisi. Ketika peluru melumpuhkan penjahat tersebut umumnya tidak ada masalah. Tetapi, manakala timah panas itu bersarang ke sasaran lain (warga yang tidak bersalah), bukan tidak mungkin anggota publik yang lain akan marah, bahkan menghujat polisi habis-habisan di samping akses publik untuk menuntut polisi yang salah tembak itu ke meja hijau.
Polisi Sipil
Setiap penerapan diskresi polisi perlu dijauhkan dari kecenderungan tindakan represif dan militeristik, apalagi sampai anarki. Ketiga kultur kekerasan itu sangat mudah memperangkap diskresi polisi ke dalam bingkai pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, kultur polisi, terutama yang secara langsung atau tidak langsung memberikan kesempatan untuk penerapan diskresi polisi, semestinya mampu memposisikan kultur itu untuk senantiasa berorientasi dan berbasis HAM. Bukan sebaliknya, kultur polisi bahkan menjadi pemicu pelecehan HAM. Ini mutlak dibutuhkan, terutama buat polisi di Indonesia, yang mengklaim diri sebagai polisi sipil (civilian police).
Polri tidak memiliki alternatif atau pilihan lain, kecuali membangun kultur polisi berbingkai HAM. Ini berarti, setiap sikap dan tindakan polisi, tidak boleh melanggar HAM. Hanya saja, penegakan HAM oleh polisi, harus benar-benar mampu meniadakan ranah tegaknya HAM bagi seseorang atau segelintir orang tertentu, tetapi pada waktu bersamaan atau berbeda, mengakibatkan pelanggaran HAM bagi seseorang atau sejumlah orang yang lain.
Karenanya, setiap unsur pimpinan Polri, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta hingga ke seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh pelosok Tanah Air, menaati Ketentuan Berperilaku Bagi Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials), yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 34/169 (17 Desember 1979). Pasal 3 Ketentuan itu, misalnya, mengisyaratkan kemungkinan petugas penegak hukum (termasuk polisi) menggunakan kekerasan, hanya ketika benar-benar diperlukan dan dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas mereka.
Ketentuan ini menekankan bahwa penggunaan kekerasan oleh petugas penegak hukum harus dianggap sebagai suatu pengecualian. Secara tidak langsung, penggunaan kekerasan oleh polisi dimungkinkan untuk mencegah kejahatan. Atau guna membantu menangkap pelanggar hukum. Sesuai dengan peraturan, penggunaan kekerasan yang berlebihan tidak dibenarkan.
Pengendalian Diri
Dalam melaksanakan tugas, polisi seringkali berada di bawah tekanan psikologis. Khususnya di tengah arena konflik antarsesama orang bersenjata, atau antara sekelompok orang bersenjata dan tidak bersenjata. Untuk itu, polisi dituntut selalu mampu melakukan pengendalian diri. Tanpa kemampuan mengendalikan diri, kultur polisi yang berada di antara kepentingan diskresi dan penegakan HAM, dapat dengan mudah terperangkap dalam pola konflik satu terhadap lainnya, alias bertentangan antara fungsi diskresi dan fungsi penegakan HAM.
Di sinilah arti pemahaman HAM bagi setiap anggota Polri. Inkonsistensi sikap dan perilaku polisi, baik untuk kepentingan penerapan diskresi maupun penegakan HAM, perlu diprioritaskan kepada pencegahan kriminalitas tradisional dan cyber crime, fanatisme kelompok, suku, antargolongan, dan agama. Di samping guna mencegah, setidak-tidaknya memperkecil peluang anarkisme, radikalisme, terorisme dan lain-lain sejenis.
Dalam kaitan ini, diperlukan pembelajaran penerapan diskresi dan penegakan HAM, sesuai kebutuhan di lapangan. Keberhasilan pembelajaran penerapan diskresi polisi di satu sisi dan penegakan HAM di sisi lain, diharapkan akan dapat lebih memacu kualitas kinerja Polri, khususnya sebagai polisi sipil di negeri ini.
Sebaliknya, kalau kultur polisi terbangun di atas pelecehan arti dan makna sejati diskresi dan kepentingan penegakan HAM, sulit bagi kita untuk dapat berharap akan mampu memiliki Polri hari esok, yang lebih baik dibanding kinerja Polri hari ini dan kemarin. Dalam konteks ini pula, kontrol publik atas kinerja Polri mutlak dibutuhkan.
Penulis adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dosen Fisip Undip, Semarang