
Binsar Gultom
alah satu fungsi Komisi Yudisial (KY) yang belum dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memilih calon hakim agung (Cakimgung). Sedang para hakim Indonesia yang akan diseleksi berada di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA) dan di bawah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dari keadaan ini, mestinya KY, MA, dan Ikahi harus bisa bekerja sama secara positif untuk memperbaiki wajah peradilan. Baik MA maupun Ikahi sangat mengharapkan terjadinya perubahan wajah peradilan ke arah perbaikan.
Kehadiran KY dulu diperlukan karena diharapkan dapat membantu MA untuk memilih kader-kader hakim agung terbaik, sekaligus dapat memberikan dorongan memperbaiki wibawa dan martabat peradilan. Sikap dan prinsip KY yang ingin berjalan sendiri untuk memperbaiki wajah peradilan dan mendapatkan Cakimgung harus segera "diperbaiki dan disempurnakan". KY harus dapat merasakan dan menyadari bahwa dirinya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari lembaga yudikatif. Baik-buruknnya lembaga peradilan dan hakim menjadi tantangan utama bagi KY untuk memperbaikinya, bukan justru menjatuhkan sendiri lembaga peradilan.
MA telah mengirimkan daftar nama sebanyak 23 Cakimgung dari jalur "karier" (Senin, 17/3) kepada KY, sedangkan 47 orang lagi berasal dari organisasi kemasyarakatan. Semuanya pendaftar berjumlah 70 orang. Melihat komposisi pendaftaran tersebut, ternyata calon dari non-karier "mendominasi" calon dari karier. Ke 70 orang pendaftar tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya KY untuk memilihnya secara cermat dari yang terbaik.
Tentunya KY harus terlebih dulu "memprioritaskan" pemilihan Cakimgung dari jalur karier sesuai kebutuhan di MA. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA, yang menyebutkan: "apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier". Ini berarti, pemilihan Cakimgung dari jalur non-karier yang "tidak sesuai dengan kebutuhan" di MA dapat "ditolak" oleh pimpinan MA atau "tertutup" pintu masuk bagi Cakimgung non-karier. Kecuali calon dari karier tidak memenuhi syarat dan calon dari non-karier sangat dibutuhkan oleh MA barulah KY mencari figur Cakimgung dari jalur non-karier sesuai kebutuhan MA.
Integritas Moral
Maksud pembuat UU membuat ketentuan tersebut adalah jika MA memandang sangat memerlukan pakar/keahlian di bidang hukum seperti: hukum tata negara, hak asasi manusia, hukum lingkungan, ekonomi, pidana, dan perdata. Namun, jika berbagai disiplin ilmu/keahlian tersebut telah terpenuhi di MA maka kehadiran Cakimgung dari non-karier tak diperlukan. Hal ini dapat dilihat begitu banyaknya sekarang hakim dari karier memperdalam berbagai tambahan ilmu pengetahuan, termasuk meningkatkan pengetahuannya ke jenjang Strata-2 (magister hukum) dan Strata-3 (doktor) sebagai embrio Hakim Agung.
Jika kebutuhan dimaksud di sini menyangkut "integritas moral", penulis mengatakan, "tidak ada jaminan" kualitas moral Cakimgung dari non karier lebih baik dari jalur karier. Semuanya terpulang kepada integritas moral masing-masing pribadi. Bukti, cukup banyak pakar/ahli hukum setelah menduduki jabatan tertentu tergelincir dari jabatannya. Hakim itu "manusia biasa". Kunci pokoknya, jika calon terpilih terbukti di kemudian hari melakukan tindak pidana, jangan diberi ampun, berikan hukuman lebih berat daripada terdakwa biasa. Itulah tugas utama aparat penegak hukum. Jika semuanya sudah tertib dan teratur tidak perlu lagi ada lembaga pengawas dan lembaga peradilan.
Mulai sekarang, metode seleksi Cakimgung oleh KY harus berorientasi pada substansi profesi hakim yang menangani dan menyelesaikan setiap kasus. Bukan dengan berbagai teori seleksi, tetapi harus menjurus pada praktik profesional seorang hakim di bidang teknik yudisial dan administratif peradilan. Dan komitmennya, sejauh mana tekad bulat Cakimgung untuk memperbarui hukum ke arah perbaikan wajah peradilan lewat berbagai karya putusannya yang akurat dan profesional, adil dan benar, yang dapat diterima semua pihak, tanpa putusan bergejolak di lapangan. Kriteria calon Hakim Agung yang dititikberatkan pada moralitas, kepribadian, intelektualitas, dan profesionalitas lewat psikotes, itu memang bagus sekali, namun semua hasil tes tersebut hanyalah prosedural persyaratan lulus, bukan jaminan calon tersebut menjadi profesional di bidang penegakan hukum.
Metode fit and proper test yang dilakukan pimpinan MA terhadap calon Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri di kelas I A untuk DKI selama ini dan rencananya dikembangkan di ibu kota provinsi, seperti, di Pengadilan Negeri Medan, Surabaya dan Makasar harus dijadikan KY sebagai acuan untuk memperbaiki kinerjanya, tanpa harus memboroskan uang negara berkisar Rp 2,7 miliar.
Bahkan, menurut penulis, jika Cakimgung dari karier belum memenuhi persyaratan, sebagaimana ditetapkan Pasal 7 ayat (1) huruf (f) UU MA, artinya belum berpengalaman sebagai hakim 20 tahun dan belum berusia 50 tahun, namun yang bersangkutan "pantas dan cakap" serta mempunyai "keahlian dan professional" menjadi hakim agung, mestinya KY dan MA harus "memberdayakannya" dan segera mendorong pemerintah - DPR untuk mengamendemen UU MA khusus Pasal 7 ayat (1) huruf (f) tersebut untuk menyederhanakan pengalaman hakim karier (tingkat pertama dan banding) menjadi 15 tahun, dengan usia 45 tahun serta berijazah magister hukum (S-2) atau doktor (S-3) di bidang ilmu hukum. Sehingga ke depan bukan lagi faktor pengalaman dan usia menjadi syarat utama, tapi kemampuan dan profesionalitas seseorang menjadi hakim agung.
Dengan begitu para hakim agung mendatang menjadi relatif berusia muda dan berwawasan energik. Namun, jika KY akhirnya harus meloloskan Cakimgung dari non-karier sesuai keahliannya dan dibutuhkan serta diterima oleh MA, hemat penulis sebelum mereka terjun mengadili perkara sebaiknya terlebih dulu menerima pendidikan khusus mengenai: hukum acara formal, materil, teknis yudisial dan profesi hakim, sebagaimana layaknya pendidikan hakim karier di bawah bimbingan para hakim agung berkualitas. Ibarat seorang dokter spesialis, tak mungkin langsung melakukan "bedah organ tubuh manusia" tanpa terlebih dulu mendapatkan pendidikan untuk itu. Jabatan profesi hakim adalah jabatan karier, yaitu yang diperolehnya dari pengalaman menjadi hakim, bukan jabatan multi level secara politis. Dan puncak karier seorang hakim adalah menjadi hakim agung. Ibarat seorang dosen, puncak kariernya menjadi guru besar atau profesor.
Dimulai dari MA
Menurut penulis, sebaiknya pemilihan Cakimgung tak perlu lewat mekanisme DPR, tapi cukup dimulai dari MA selaku tuan rumah lewat organisasi Ikahi untuk seterusnya di-fit and proper test oleh KY. Dan KY-lah yang menyerahkan hasil seleksi Cakimgung tersebut kepada presiden untuk mendapatkan keputusan presiden bukan DPR.
Alasannya, pertama, UU telah memberikan mandat kepada KY untuk menyeleksi Cakimgung. Kedua, jabatan profesi hakim adalah jabatan karier, bukan jabatan politis. Ketiga, MA adalah lembaga yudikatif yang "merdeka" terlepas dari pengaruh eksekutif dan legislatif. Keempat, akan terjadi overlapping pemilihan yang diadakan oleh MA dan KY. Kelima, akan memperpanjang deretan birokrasi sekaligus pemborosan uang negara.
Dulu sebelum adanya lembaga KY memang pemilihan Cakimgung lewat mekanisme DPR untuk mendapatkan obyektivitas dari publik. Sekarang setelah terbentuk KY, proses pemilihan Cakimgung secara final mestinya harus bergeser dari DPR kepada KY selaku lembaga pengawas eksternal hakim. Dan untuk mewujudkan harapan dan tuntutan tersebut, pemerintah harus segera mengamendemen UUD 1945, UU MA, UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. dan UU KY.
Oleh karena itu disarankan, demi "keutuhan" masa depan nama baik hakim Indonesia KY harus segera membatasi diri menerima pendaftaran Cakimgung dari jalur non-karier, sekalipun yang bersangkutan dipandang memenuhi kriteria layak menjadi hakim Agung. Kedua, agar KY lebih profesional menyeleksi Cakimgung yang andal sebaiknya Komisioner KY mendatang memiliki tim penasihat yang terdiri dari pakar/ahli, seperti yang dimiliki oleh KPK. Setidaknya Komisioner KY harus lebih didominasi mereka yang berlatar belakang mantan profesi hakim agung.
Penulis adalah Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) PN Simalungun dan kandidat doktor ilmu hukum USU, Medan