SUARA PEMBARUAN DAILY

Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Kapabilitas Aparat Harus Diperkuat

SP/Ruht Semiono

Sebuah poster larangan mengakses situs porno ditempelkan pengelola sebuah warnet di Jakarta, Rabu (26/3). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), mengancam pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang berbau pornografi di jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, dihukum berat.

[JAKARTA] Pemerintah harus memperkuat jajaran aparat penegak hukum di Indonesia, baik dari sisi kualitas sumber daya manusia maupun perangkat keras canggih, sehingga mampu mendeteksi aksi-aksi kejahatan di dunia maya (cyber crime). Pengetahuan penegak hukum di Indonesia khususnya di bagian reserse dan kriminal mengenai cyber crime masih kurang, sehingga perlu mendapat tambahan ilmu dan teknologi terkini.

Pendapat itu dilontarkan ahli telematika Jeffrey Surya dan kriminolog dari Universitas Indonesia Erlangga Masdiana secara terpisah kepada SP di Jakarta, Rabu (26/3) menanggapi disahkannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU di DPR, kemarin.

"Saat ini hacker-hacker di internet sudah lebih canggih dari sebelumnya. Para hacker itu terus mencari terobosan bagaimana bisa menjebol sistem komputer orang. Kalau kemampuan aparat kita tidak ditambah, praktis upaya pemerintah untuk menahan kejahatan di dunia maya akan sia-sia," ujar Jeffrey yang mengaku gembira dengan disahkannya UU ITE.

Aturan TI

Namun, menurutnya, UU itu belum bisa menjawab secara menyeluruh persoalan cyber crime yang semakin hari semakin kompleks. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat UU ITE dengan membuat peraturan yang berhubungan teknologi informasi (TI).

Jika perangkat hukum sudah kuat yang disertai sanksi penjara dan denda yang besar, para hacker pun akan berpikir berulang kali untuk melakukan aksi kejahatan mereka. "Harus kita akui bahwa pertahanan hukum kita sangat lemah kalau sudah menyangkut kejahatan cyber," katanya.

Jeffrey berharap ketika perangkat hukum soal kejahatan cyber ini sudah lengkap, implementasi di lapangan harus dilakukan dengan tegas. Tanpa itu para hacker akan semakin leluasa melakukan perbuatan melawan hukum.

Erlangga Masdiana menambahkan, pengembangan sumber daya manusia aparat penegak hukum merupakan hal mutlak untuk mengantisipasi kejahatan cyber di Tanah Air.

Ia melihat bahwa kehadiran UU ITE akan memaksa kepolisian berbenah diri dan semakin meningkatkan kemampuan baik secara personal maupun dari sisi teknologi.

"Walaupun kejahatan cyber ini belum termasuk jenis kejahatan luar biasa, tetapi dampaknya sangat besar. Untuk itu penanganan dan pencegahan harus sesegera mungkin dilakukan. Saya kira sembari melakukan perbaikan sumber daya manusia, pemerintah juga sudah bisa langsung memblokir situs-situs porno," katanya.

Menyusul disahkannya UU ITE, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta mengatakan, pihaknya mendapat kabar bahwa pertengahan bulan Mei 2008, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) akan mulai memblokir situs-situs porno di internet.

Menurut Meutia, anak-anak yang dicekoki pornografi tidak bisa berbuat apa-apa. Segala kegiatan, termasuk belajar, menjadi terganggu. [E-7/E-5]


Last modified: 26/3/08