[JAMBI] Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi akan mencabut izin usaha pasar swalayan dan pedagang yang menjual produk-produk ilegal. Para pengusaha pasar swalayan dan pedagang diminta segera menarik seluruh produk ilegal.
Produk ilegal tersebut berupa barang-barang dagangan yang tidak memiliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak terdaftar di Departemen Perdagangan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disperindag Provinsi Jambi, M Hasan Basri kepada wartawan di Jambi, Selasa (25/3). Sikap tegas terhadap pedagang yang menjual barang ilegal dilakukan menyusul penemuan ribuan ban sepeda motor dan lampu hemat energi (LHE) tanpa tanda SNI di Jambi.
Dijelaskan, produk ilegal itu ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Departemen Perdagangan, Disperindag Provinsi Jambi, dan Polda Jambi, pekan lalu. Ban sepeda motor ilegal yang ditemukan tersebut merek Tanaki dan Korea. Ban sepeda motor itu tidak memiliki tanda SNI.
Sedangkan lampu hemat enegri ilegal yang ditemukan dalam inspeksi mendadak itu, yakni Atta, Cata, Data, Hinode dan Okachi. Lampu itu dijual di pasar swalayan Trona Jambi Prima Mall. Kemudian lampu hemat energi yang tidak terdaftar di Departemen Perdagangan, Mitoshiba, Windog, Vyba, Ecolite, Sanfat, dan Arthess ditemukan di pusat pertokoan elektronik dan listrik, Pasar Jambi.
Pantauan SP di pusat penjualan suku cadang sepeda motor, Handil Jelutung, Kota Jambi, para pedagang masih banyak menjual ban sepeda motor, tanpa tanda SNI. Kemudian lampu hemat energi tanpa tanda SNI juga masih banyak diperdagangkan di pusat pertokoan kota itu. [141]