[SERANG] Ribuan keluarga miskin di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Banten, selama 2008 belum menerima beras untuk masyarakat miskin (raskin). Itu terjadi karena Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Bupati Tangerang Ismet Iskandar hingga kini belum membuat Surat Keputusan (SK) pagu raskin.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Media Warwan kepada SP, Senin (24/3) menegaskan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak menerima program raskin, itu sama artinya mereka menolak program pemerintah pusat membantu masyarakat miskin.
"Kedua kepala daerah itu seolah-olah merasa diri lebih hebat dari daerah lain dan merasa bisa mengatasi masalah kemiskinan dengan cara mereka. Program raskin bukan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atau program kabupaten/kota, tetapi progam pemerintah pusat yang harus dilaksanakan," katanya.
Pemkot dan Pemkab Tangerang menolak mendistribusikan raskin karena para camat tidak mau menanggung risiko dari program raskin. Sebelumnya terdapat sejumlah camat di Kabupaten Tangerang yang diperiksa kejaksaan karena diduga menyelewengkan raskin.
Wakil Kepala Bulog Subdivre Banten Norfansyah menegaskan, pihak Bulog belum bisa mendistribusikan raskin untuk Kabupaten dan Kota Tangerang selama SPA belum diajukan oleh kedua daerah itu. [149]