SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemanggilan Purnawirawan Jenderal Harus Sesuai UU

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dipersilakan mengusut tuntas kasus Talangsari, Lampung, dan untuk pemanggilan terhadap sejumlah purnawirawan jenderal haruslah sesuai dengan konstitusi.

"Proses hukum haruslah menganut asas praduga tak bersalah dan sesuai dengan konstitusi. Karena itu kami persilakan untuk diusut secara tuntas," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso seusai rapat di Kantor Presiden, Selasa (25/3).

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM sudah memanggil sejumlah mantan jenderal yaitu Try Sutrisno (mantan Panglima ABRI), AM Hendropriyono (mantan Danrem 043 Garuda Hitam), dan Wismoyo Arismunandar (mantan Pangdam Diponegoro). Hanya Laksamana (Purn) Sudomo saja yang bersedia memenuhi panggilan, sedangkan yang lainnya menolak.

Komnas Nasional HAM tetap akan menuntaskan penyelidikan kasus Talangsari. Menurut rencana laporan Komnas HAM tersebut akan diselesaikan akhir April mendatang.

Mengenai penolakan tersebut, Panglima menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan karena mereka sudah tidak aktif lagi sebagai anggota TNI.

Panglima TNI juga kembali menegaskan pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menyebutkan pemanggilan para mantan jenderal tersebut harus sesuai dengan konstitusi karena kasus Talangsari tidak dapat berlaku surut sesuai dengan aturan yang ada.

Kasus Talangsari bermula dari serbuan yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap kelompok pengajian pimpinan Anwar Warsidi di Dusun Cihideung, Talangsari, Lampung Timur.

Data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung serta Tim Advokasi dan Investigasi Kasus Talangsari menyebutkan sedikitnya 246 penduduk sipil tewas dalam kasus yang terjadi pada 1989 itu. [M-16]


Last modified: 26/3/08