[JAKARTA] Jaksa Agung, Hendarman Supandji, meminta semua jaksa, pejabat kejaksaan agung (kejagung), terutama pejabat yang baru dilantik agar memperbaiki kredibilitas lembaga tersebut.
"Kepada pejabat baru, saya minta perbaiki kredibilitas kejaksaan. Jangan sekali-kali bermain yang membuat nama baik institusi kejaksaan rusak," kata Hendarman, sebagaimana diucapkan, Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, dalam pelantikan Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejagung, Selasa (25/3).
Hendarman mengatakan, dia tidak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk jaksa-jaksa yang merusak nama baik institusi tersebut. Apalagi, akhir-akhir ini menjaga sorotan publik karena besarnya harapan masyarakat agar aparat kejaksaan menegakkan hukum secara tegas, jujur dan tidak diskriminasi.
Pada kesempatan itu Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, melantik Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mohammad Farella. Mohammad Farella sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menggantikan Muhammad Salim. Salim selanjutnya menjabat sebagai staf ahli Kejagung.
Selain Farrela, pada hari ini Wakil Jaksa Agung juga melantik Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Muhammad Yusuf; Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Ibnu Hariadi; dan Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Siswoyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus, Muhammad Salim, dicopot dari jabatan masing-masing.
Muhammad Yusuf sebelumnya sebagai Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Sedangkan Siswoyo sebelumnya sebagai Kepala Subdit Orang dan Harta Benda pada Sub Direktorat Prapenuntutan pada Tindak Pidana Umum.
Sebelum bertugas di Bengkulu, Farella pernah menjadi kepala Kejari Semarang dan Cibinong. Farella pernah memeriksa mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita dalam kasus korupsi technical assistance contract (TAC) Pertamina. Farella juga pernah menyidik kasus korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 4,6 miliar dengan tersangka Ahmad Ruskandar. [E-8]