SUARA PEMBARUAN DAILY

Jangan Permainkan Nasib Guru Bantu

Ribuan guru bantu yang mengajar di sejumlah sekolah di wilayah DKI Jakarta tidak memahami kerumitan logika Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait nasib mereka.

Bagai menjilat ludah sendiri, Pemprov DKI Jakarta tidak mengindahkan kebijakan yang dibuatnya. Dulu Pemprov yang merekrut mereka, kini Pemprov sendiri pula yang menelantarkan guru bantu. Padahal dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, para guru bantu sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang dikuatkan oleh PP Nomor 43 Tahun 2007.

Sejumlah pertanyaan mencuat dari ribuan mulut guru bantu yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota di Jakarta Pusat, Selasa (25/3). "Sampai kapan nasib guru bantu DKI Jakarta berubah? Sampai berapa kali lagi kami harus berdemonstrasi untuk menuntut kejelasan status? Jangan permainkan nasib kami Pak," kata seorang ibu yang mengajar sebagai guru bantu di sebuah sekolah swasta di Jakarta.

Entah sampai kapan ketidakpastian itu terjadi, sulit diketahui mengingat sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak jelas. Tetapi yang pasti sampai Selasa kemarin, nasib 6.571 orang guru bantu di DKI Jakarta masih belum jelas, apakah mereka dibuang atau masih tetap dipakai.

Kalau melihat kondisi saat ini, mereka sebenarnya sudah dibuang. Buktinya, dalam tiga bulan terakhir ini (Januari-Maret 2008), mereka tidak pernah menerima gaji lagi. Tetapi, anehnya tenaga mereka masih dipakai. Itu dapat dilihat dengan kenyataan mereka saat ini yaitu masih dipaksa mengajar di sekolah-sekolah swasta di DKI Jakarta.

Inilah yang kemudian membuat mereka menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa kemarin. Demonstrasi di tempat itu sebenarnya bukan yang pertama kali. Koordinator aksi, Dalbini mengemukakan, demonstrasi di tempat itu sudah digelar sebanyak lima kali. Ia juga mengatakan telah beberapa kali berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta, kantor Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Minta Diangkat

Tidak hanya di tempat-tempat tersebut. Aksi unjuk rasa lainnya adalah dengan mendatangi Departemen Pendidikan dalam beberapa kesempatan, Gedung DPR, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, bahkan sampai Istana Presiden. Pokoknya, hampir semua pejabat dan instansi di DKI dan pusat sudah didatangi. Tetapi hasilnya tetap nihil yaitu tidak ada kepastian.

Para guru bantu itu sebenarnya menuntut agar segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tuntutan itu bukan mengada-ada, tetapi ada landasannya. Dalbini menyebut tiga hal. Pertama, mengacu ke pengumuman Kepala Dinas Dikmenti dan Kepala Dikdas DKI Jakarta, 2003 lalu yang mengumumkan ada kebutuhan guru bantu di wilayah DKI. Berdasarkan pengumuman itu, mereka lalu mendaftarkan diri sebagai guru bantu. Jadi kehadiran mereka bukan atas kemauan sendiri, tetapi karena ada permintaan dari DKI Jakarta. Dengan alasan itu maka mereka punya hak menuntut menjadi PNS.

Kedua, tuntutan menjadi PNS karena mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang dikuatkan oleh PP Nomor 43 Tahun 2007. Dalam dua PP tersebut, ditegaskan para guru bantu dapat diangkat menjadi calon PNS (CPNS).

Ketiga, mengacu ke Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor B/2409/M.PAN/10/2006 yang ditujukan ke gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Isinya adalah ada tambahan formasi CPNS di tahun 2006 dengan prioritas pengangkatan guru bantu dan honorer. Dalam surat itu, disebutkan para guru bantu itu sudah harus menjadi CPNS per 1 Januari 2007 lalu.

Tetapi apa yang terjadi? Sampai kini, guru bantu di DKI Jakarta tidak memiliki kepastian. PP dan SK menteri di lawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ketentuan yang seharusnya per 1 Januari 2007 telah menjadi CPNS, diabaikan Pemprov DKI. Selain itu, pengumuman yang pernah dikeluarkan Dikdas dan Dikmenti DKI Jakarta, 2003 lalu, seolah-olah tidak pernah ada.

Malah yang terjadi saat ini adalah Pemprov DKI Jakarta lebih memilih pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS daripada guru bantu. Alasannya, guru bantu digaji APBN, sementara PTT menggunakan APBD.

Dalbini menegaskan alasan seperti itu tidak bisa diterima karena mereka diangkat oleh Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, mereka juga mengajar di sekolah-sekolah yang merupakan wilayah kekuasaan Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, mereka menolak sikap diskriminasi tersebut.

Itulah yang membuat para guru bantu itu terus berunjuk rasa. Mereka menuntut kepastian atas status mereka. "Kami tidak tahu mengapa DKI melawan PP yang ada. Kami juga tidak tahu mengapa DKI belum memproses pengangkatan guru bantu menjadi PNS. Padahal di daerah lain, guru bantu sudah banyak diangkat menjadi PNS," kata Dalbini.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia Cabang DKI Jakarta, Syarifah Effiana menegaskan, pejabat di negara ini, khususnya di DKI Jakarta sudah mati hati nuraninya. Hal itu karena sudah beberapa kali mereka berunjuk rasa, tetapi tetap saja tidak ada tanggapan. [Robertus Wardi]


Last modified: 26/3/08