[JAKARTA] Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (Tampol) menilai pemerintah tidak menghargai proses hukum yang berjalan terkait gugatan soal naiknya tarif tol. Pasalnya, pemerintah belum memberi surat kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terbentur surat kuasa itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak dapat melanjutkan persidangan sehingga terpaksa ditunda selama dua pekan.
Anggota Tampol, Sudaryatmo, Selasa (25/3) kepada SP menjelaskan, pihaknya curiga pemerintah sengaja memperlambat kasus gugatan tarif tol itu.
"Kami sebelumnya sudah kecewa dengan lambatnya proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Karena itu kami memindahkan gugatan ke PN Selatan agar kasus ini cepat dituntaskan tapi kalau pemerintah pun belum memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya, saya khawatir ini akan makin memperlambat proses hukum," tandas Sudaryatmo.
Tjandra Tedja, salah seorang penggugat dari 13 orang penggugat yang mewakili dua juta pengguna jalan tol di seluruh Indonesia mengaku sangat kecewa. "Kami sudah cukup sabar dengan lambatnya proses persidangan di PN Jakarta Pusat selama empat bulan. Ternyata di sini juga tidak ada perhatian pemerintah," ujarnya.
Dia berharap, PN Selatan dapat mempercepat proses persidangan agar ada kepastian hukum.
Dijelaskan, gugatan yang diajukan di PN Selatan tidak beda dengan gugatan sebelumnya di PN Pusat. "Gugatan kami tetap sama, jika pemerintah ingin mengubah tarif tol, seharusnya lebih dulu ada sosialisasi terbuka ke masyarakat. Kenyataannya, tidak ada. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif tol sistem tertutup menjadi sistem terbuka pada malam hari, dan secara otomatis masyarakat mau tidak mau mengikuti kebijakan yang ada. Ini jelas batal demi hukum," tandas Tedja.
Sebelumnya, masyarakat yang menggunakan jasa jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) berdasarkan tarif jauh-dekat. Kemudian pemerintah mengubahnya dengan menetapkan sistem terbuka. Sistem ini mengatur tarif yang berjumlah sama besarannya dan tidak berdasarkan jarak jauh- dekat.
Pelayanan
Menurut Tedja, kebijakan seperti itu merugikan masyarakat terutama pengguna jalan tol. Padahal, sebelum menaikkan tarif, seharusnya pemerintah memperhatikan kewajiban yang sebelumnya harus dipenuhi yaitu Standar Pelayanan Minimumnya (SPM).
Dijelaskan, kewajiban SPM itu yaitu dengan memperbaiki pelayanan. Sebagai contoh, banyak bagian jalan tol yang berlubang dan bergelombang. Selain itu, tidak sedikit lampu jalan tol yang tidak menyala pada malam hari. Fasilitas seperti ini berbahaya bagi keamanan pengguna jalan tol walaupun pemerintah memiliki hak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
"Beberapa hal ini jelas tidak dipenuhi pemerintah. Kalau mau menaikkan tarif, perbaiki dulu SPM, dan sosialisasikan kenaikan tarif tersebut sebelumnya," tambah Tedja.
Majelis hakim dalam sidang pertama itu Artha Theresia, Ahmad Solihin, dan Haswandi. Mereka menyidangkan pihak tergugat yakni pemerintah antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku tergugat pertama, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Badan Pengatur JalanTol (BPJT) sebagai tergugat kedua dan seterusnya. [MAR/Y-4]