
[JAKARTA] Polda Metro Jaya menetapkan kasus aborsi sampai buang bayi merupakan tindak kriminal. Kejahatan itu juga bisa dikenakan pasal berlapis jika korbannya sampai meninggal dunia. Saat ini Polda Metro Jaya semakin meningkatkan intensitas penanganan peristiwa itu setelah maraknya aksi buang bayi dan aborsi dalam keadaan hidup atau mati akhir-akhir ini di Ibukota.
"Laporan tentang kasus aborsi dan buang bayi ke Polda Metro Jaya sudah cukup serius. Kini penyelesaiannya tidak saja dengan dilakukan penyelidikan maksimal, petugas juga mengkaji terutama kategori motif kriminal, apakah kejahatan berencana atau ada alasan lainnya sehingga harus membuang bayi tersebut," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu kepada SP, di Jakarta, Rabu (26/3) pagi.
Dia menanggapi desakan warga yang meminta polisi tegas menindak pelaku aksi buang bayi. Sehingga terjadi efek jera dan meminimalkan kejadian serupa.
M Rusli warga Jakarta Utara, mengatakan pihak kepolisian harus mengusut para pelaku yang membuang bayi. Pihak rumah sakit ataupun bidan bisa membantu aparat kepolisian mengungkap peristiwa yang kerap terjadi ini. "Pelakunya harus ditindak tegas," ujarnya.
Menurut Carlo, aborsi jelas kriminal. Namun, untuk insiden membuang bayi, sesuai laporan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, terdapat beberapa alasan. Misalnya, orang tua terpaksa membuang bayi yang baru dilahirkan dalam keadaan hidup karena malu menanggung aib. Sehingga bayi dibuang agar dipelihara orang lain yang kebetulan menemukan.
Modus pembuangan bayi bermacam ada dengan sengaja ditaruh di lokasi umum, disembunyikan di tempat tertentu, atau ditinggalkan di dalam taksi seperti yang terjadi pada 22 Maret lalu. Ketika itu seorang bayi perempuan diperkirakan berusia dua bulan, ditemukan di jok belakang taksi yang dikemudikan Erwan Syamsudin (31). Bayi itu ditinggalkan ibunya yang juga menumpang taksi tersebut. Bayi itu sempat diberikan susu oleh ibunya.
Carlo melanjutkan, fakta membuang anak manusia itu patut dinyatakan bersalah atau melanggar pidana dengan pertimbangan tidak bertanggungjawab, apalagi perbuatan itu mengancam kematian bayi atau dampak tragis lainnya. Bahkan, dalam beberapa kasus, bayi dibuang sudah dalam keadaan tewas. Sepanjang Januari hingga 25 Maret 2008, setidaknya ada delapan aksi buang bayi, enam di antaranya bayi sudah tewas dan dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Khusus skandal aborsi, lanjut Carlo, pelakunya bisa dijerat pasal pidana. Tidak saja untuk ibu kandung bayi, tetapi juga bidan, dokter, atau pihak lainnya yang terbukti membantu proses aborsi. Data Polda Metro Jaya menyebutkan, beragam alasan pelaku aborsi dan buang bayi kini dalam tahap penyidikan antara lain, tersangka malu menanggung aib karena hasil hubungan gelap, belum siap punya anak, dan tidak sanggup membiayai hidup karena kemiskinan. [G-5]