[ JAKARTA ] Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) meninjau ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) No 06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur bagian utara.
Ketua Umum HNSI Yussuf Solichien kepada SP, di Jakarta, Selasa (25/3), mengatakan, pelaksanaan Permen tersebut harus dievaluasi maksimal enam bulan agar dapat diketahui efektivitasnya. Jika tidak bermanfaat, sebaiknya Permen yang mengizinkan penggunaan pukat harimau atau trawl itu dicabut dan digantikan dengan kebijakan yang langsung menguntungkan nelayan kecil.
Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan nelayan adalah permodalan untuk memiliki armada kapal berbobot besar dan peralatan tangkap modern agar dapat menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Masalahnya, pemerintah dinilai belum serius membantu nelayan kecil.
Dia mengemukakan, kapal-kapal milik nelayan Indonesia umumnya berbobot jauh di bawah 30 gross ton (GT) sehingga tak mampu mencapai ZEEI. Zona ini justru dikuasasi kapal-kapal asing berbobot 60 GT sampai 100 GT, bahkan ada yang lebih besar lagi dan berteknologi canggih.
Kapal-kapal asing itu, tuturnya, beroperasi secara ilegal namun bisa bergerak leluasa karena sulit ditangkap petugas yang armadanya tidak memadai. Pemerintah disarankan memperkuat armada petugas, serta memberi modal kepada nelayan agar bisa memiliki kapal-kapal besar berteknologi canggih sehingga dapat mengambil alih kekuatan asing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, di Jakarta, pekan lalu, mengeluarkan Permen itu dengan alasan di perairan Kalimantan Timur bagian utara dimasuki kapal-kapal Malaysia yang menangkapi ikan menggunakan pukat harimau. Untuk mencegah merajalelanya kapal-kapal Malaysia maka dikeluarkan izin penggunaan trawl oleh nelayan Indonesia .
Dia menegaskan, izin penggunaan trawl hanya berlaku satu tahun namun dapat diperpanjang. Penggunaan pukat harimau sebenarnya sudah dilarang sejak 1980 untuk melindungi nelayan kecil yang tidak memiliki kapal besar dan peralatan memadai. Larangan itu ditetapkan dalam Keppres No 39/1980. [S-26]