ewan Perwakilan Rakyat sudah mengetuk palu tanda disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang, Selasa, 25 Maret 2008. Ini artinya, Indonesia sudah maju selangkah mengejar ketertinggalannya dalam menghadapi tuntutan zaman. Jika selama ini kita resah dengan berbagai bentuk kejahatan di dunia maya (cyber crime) melalui medium internet dan elektronik, maka kini kita bisa sedikit lega. Perangkat hukum serta prinsip-prinsip penegakan hukum konvensional, yang selama ini dinilai tak mampu memberantas kejahatan di dunia maya (virtual) akan kita tinggalkan. Sebab, dengan UU-ITE, yang telah disetujui DPR, aparat penegak hukum dengan "baju" lex informatica yang punya kemampuan spesifik bisa menerobos masuk ke dunia maya. Dengan UU-ITE aparat hukum bisa menjerat setiap orang, baik WNI maupun WNA, yang berbuat jahat, baik di dalam maupun di luar negeri, karena orientasi penegakan hukum bukan sekadar locus delicti dan tempus delicti, tapi lebih berorientasi pada akibat hukum dari perbuatan. Itu artinya, yurisdiksi UU-ITE bisa menjangkau siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.
Seiring dengan pengesahan UU-ITE kita berarti mengakui sekaligus menjadi bagian komunitas pergaulan dunia tanpa mengenal adanya batas-batas teritorial negara (borderless). Selain itu, negeri ini mengakui bahwa internet dan media elektronik sebagai media pergaulan komunitas masyarakat yang mendunia merupakan ranah publik yang perlu diatur perilaku penggunanya. Cukup lama kita menunggu perangkat hukum agar bisa menjangkau berbagai persoalan yang timbul di dunia maya. Berbagai konflik hukum yang cukup serius yang terjadi melalui jaringan elektronik, selama ini, seakan tidak bisa diselesaikan. Akibatnya, kepastian hukum, manfaat, dan perlindungan hukum bagi masyarakat seakan terabaikan. Padahal, kita mengetahui dalam pergaulan sosial masyarakat tidak bisa lagi dilepaskan dari jaringan teknologi informasi elektronik. Kemajuan teknologi informasi begitu pesat dan sepertinya memaksa masyarakat untuk mengikutinya.
Kemajuan teknologi informasi diibaratkan seperti pedang bermata dua. Di satu sisi sangat diperlukan masyarakat, namun di sisi lain punya daya rusak yang dahsyat jika tidak diatur melalui rambu-rambu hukum yang pas. Internet dan perangkat elektronik lainnya dalam bidang informasi sangat membantu masyarakat dalam pergaulan sosial. Lahirnya "rezim" teknologi informasi elektronik, seperti, internet yang bersifat mengglobal dengan berbagai derivatifnya, semisal, e-commerce, e-learning hingga e-governance menandakan akselerasi kemajuan teknologi informasi tidak mungkin dapat dicegah sekaligus membantu masyarakat dalam menjelajahi dunia untuk menambah pengetahuan.
Berbagai bentuk kemajuan teknologi informasi elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Tetapi, di sisi lain kemajuan teknologi informasi elektronik juga membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi kejahatan. Berbagai kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, baik secara materi maupun non-materi, semakin marak. "Tangan hukum" sulit menjangkau untuk menindak pelaku kejahatan tersebut. Penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, pencurian, dan pembajakan karya intelektual yang melanggar bidang hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), jual-beli manusia, korupsi, pencucian uang, menyebar virus dan merusak jaringan, hingga masalah pornografi dan porno-aksi terus menimbulkan korban di tengah masyarakat. Kini, dengan adanya UU-ITE tentunya kita berharap korban di tengah masyarakat tak lagi berjatuhan. Persoalannya, siapkah aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) menjawab tantangan kemajuan teknologi informasi ini?