SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemerintah yang Lemah

Kartono Mohamad

Dalam berita tentang iklan rokok di Suara Pembaruan, Jumat, 14 Maret 2008 termuat gambar bungkus rokok Gudang Garam yang dijual di Singapura, yang berbeda dengan bungkus rokok yang sama yang dijual di Indonesia. Di Singapura, bungkus rokok Gudang Garam (dan juga yang lain termasuk Sampoerna), memuat gambar bagian tubuh manusia yang rusak akibat rokok. Mengapa Gudang Garam dan Sampoerna memasang gambar yang menyeramkan itu untuk rokok yang dijual di Singapura, tetapi tidak memasangnya untuk yang dijual di Indonesia?

Jawabannya mudah, karena pemerintah Singapura mewajibkan pemasangan gambar seperti itu di bungkus rokok yang dijual di sana. Kewajiban serupa juga berlaku di Thailand, Australia, dan banyak negara lainnya. Pemerintah di sana mempunyai kesadaran bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan mempunyai kemauan untuk melindungi rakyatnya dari bahaya rokok. Gudang Garam dan Sampoerna mau tidak mau harus mengikuti ketentuan pemerintah Singapura, Thailand atau Malaysia jika hendak memasarkan produknya ke sana.

Perhatikan pula bagaimana pendapat Philip Morris mengenai hal ini. Di website Philip Morris International tercantum kalimat, "No one wants children to smoke. The question is how to stop them from smoking...." Kemudian dikatakan, "Governments can contribute by passing laws that make it a crime to sell cigarette to children and by strictly enforcing those laws. Those who sell to the underage should be fined, and if they reoffend they should lose the right to sell tobacco products". (Pemerintah dapat berperanan dengan membuat undang-undang yang memasukkan penjualan rokok kepada anak-anak sebagai tindak pidana dan secara bersungguh-sungguh menegakkan undang-undang tersebut. Yang melanggar dapat dihukum denda dan kalau melakukannya lagi ia akan kehilangan haknya untuk menjual rokok). Di negara asalnya, Amerika Serikat, Philip Morris mempunyai program yang disebut sebagai Youth Access Prevention atau Pencegahan Remaja untuk Memperoleh Rokok.

Mengapa di negara asalnya Philip Morris mau melakukan hal itu adalah karena desakan pemerintah negara tersebut. Karena Amerika Serikat, meskipun belum mau menandatangani FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), mereka sudah lama secara ketat memberlakukan peraturan yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak dan remaja. Desakan masyarakat yang sadar akan bahaya rokok dan kuatnya kemauan politik pemerintahnya untuk melindungi rakyatnya, membuat pengusaha rokok mau membatasi diri. Bahkan J.H. Reynolds, produsen rokok Camel menyatakan tidak akan melakukan promosi rokok di majalah yang sebagian besar pembacanya adalah remaja.

Indonesia

Di negara ini, pengusaha rokok dapat melakukan apa saja untuk memasarkan produknya dan mencari pecandu-pecandu nikotin baru, terutama dari kalangan remaja dan anak-anak. Bukan karena mereka menganggap bahwa anak-anak dan remaja Indonesia mempunyai daya tahan yang kuat menghadapi bahaya rokok, tetapi karena tidak ada peraturan yang melarang mereka berbuat seperti itu.

Mereka dengan bebas memasarkan rokok dengan cara apa pun juga yang ditujukan kepada anak-anak dan remaja karena pemerintah Indonesia memang membiarkan hal itu terjadi. Pemerintah tidak mempunyai kemauan politik yang kuat untuk melindungi rakyatnya dari bahaya rokok. Bahkan Menteri Kesehatan pun tidak berani menyebutkan bahwa salah satu cara hidup sehat adalah menghindari asap rokok, seperti yang dicantumkan di baliho tentang hidup sehat yang terpampang di Bandara Soekarno Hatta. Yang dicantumkan hanya mencuci tangan, menjaga kebersihan, makan makanan bergizi, dan berolah raga. Padahal dalam acuan pola hidup sehat yang dianut WHO dan negara-negara lain, selain hal-hal tersebut, selalu ada anjuran untuk menghindari asap rokok. Makin kuat kesan bahwa pemerintah memang tidak mempunyai kemauan dan kekuatan politik untuk melindungi rakyat, terutama anak-anak, dari bahaya kecanduan nikotin dan akibat buruk dari rokok.

Penulis adalah anggota Tobacco

Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia


Last modified: 25/3/08