SUARA PEMBARUAN DAILY

Penyebar Gambar Porno Dihukum Berat

UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan

[JAKARTA] Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

Hukuman yang sama juga berlaku pada orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berhubungan dengan perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, serta informasi yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

Kehadiran undang-undang baru ini disambut baik oleh fraksi-fraksi di DPR. Dua fraksi besar, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) menyetujui RUU itu disahkan menjadi UU. Pasalnya, teknologi informasi dinilai sebagai pedang bermata dua, selain sebagai penunjang sarana kehidupan manusia saat ini, tetapi juga dapat digunakan untuk tindak kejahatan.

"Permasalahan lebih luas terjadi pada bidang perdata karena perdagangan melalui sistem elektronik terus berkembang, sementara pendekatan melalui hukum konvensional tidak dapat lagi dilakukan. Kerugian yang ditimbulkannya pun dapat terjadi pada siapa pun,'' kata Ketua Pansus RUU ITE, Suparlan.

Menurut Suparlan, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan hubungan tanpa batas. Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keberadaan dunia maya. Namun, dasar hukum terkait dunia maya ini belum ada, sehingga diperlukan UU khusus mengenai informasi dan transaksi elektronik.

RUU ini, memuat definisi di antaranya tanda tangan elektronik, transaksi elektronik, domain dan hak kekayaan intelektual. Pembentukan UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk kejahatan yang terkait teknologi informasi.

Jubir FPG, Josef Nae Soi mengatakan, penyalahgunaan teknologi informasi menjadi ancaman bagi kehidupan manusia, antara lain penyadapan ilegal, penyebaran pornografi, dan pelanggaran hak cipta. FPG menyetujui RUU ini disahkan menjadi UU karena meyakini bahwa UU ITE akan menjadi tonggak hukum dan langkah awal untuk masuk ke cyber law.

Pendapat senada diungkapkan oleh Jubir FPDI-P, Moch Habib Wahab, yang menilai pentingnya informasi bagi kehidupan manusia tetapi juga mengakui dua sisi dari perkembangan teknologi informasi. Karena itu, kendati menyetujui RUU ini disahkan, FPDI-P juga mengusulkan perlu dibentuk badan atau lembaga yang bersifat independen untuk memantau melakukan pengawasan terhadap perkembangan teknologi informasi.

Sangat Meresahkan

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Constant Ponggawa mengatakan, Indonesia sudah sangat membutuhkan hadirnya UU ITE guna memberikan payung hukum kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan hukum atas kejahatan elektronik (cyber crime) yang sudah mulai dirasakan dampaknya belakangan ini.

"Penyebaran pornografi dan perjudian di internet sudah sangat meresahkan. Jadi harus ada peraturan yang melarang itu. Hari ini RUU itu disahkan menjadi UU. Semua fraksi di tingkat komisi setuju, hari ini tinggal ketuk palu," katanya.

Constant mengatakan, UU ini nantinya juga akan menjerat orang-orang yang selama ini melakukan kejahatan elektronik yang paling populer seperti hackers dan pembuat virus komputer. "Para hackers yang selama ini dikenal mampu menjebol sistem pengamanan komputer milik orang lain akan dikenai hukuman setimpal," ujarnya.

Dalam UU ITE tersebut, pemerintah juga akan melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) ini akan dijerat dengan hukuman maksimal Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun.

Pakar telematika, Roy Suryo menyambut baik adanya UU ITE ini. Menurutnya, dengan adanya UU ITE ini, semua data elektronik seperti pesan singkat (sms), email, foto, gambar, dan rekaman suara, bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

"UU ITE ini juga menjadikan KUHP dan UU Telekomunikasi lebih bergigi lagi," katanya.

Roy menambahkan, pemerintah khusus aparat penegak hukum harus cermat dalam mengaplikasikan UU ini. Kualitas sumber daya manusia dari aparat penegak hukum juga harus terus ditingkatkan mengingat keterbatasan jumlah personel penegak hukum di Indonesia yang paham mengenai cyber crime. "Dari 32 polda (kepolisian daerah) di Indonesia, mungkin baru 12 polda yang memiliki unit cyber crime," tandasnya. [E-7/L-10]


Last modified: 25/3/08