[JAMBI] Atlet angkat besi nasional asal Jambi, Sunaryo (45) dicoret dari kontingen atlet Provinsi Jambi yang akan tampil pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Kalimantan Timur, Juli mendatang. Peraih medali di ajang SEA Games 2003 Vietnam ini ditangkap polisi di Kota Jambi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), sabu.
Ketua Harian Komite Olahraga Nasional (KON) Jambi, Nasrun Arbain mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (24/3). Dia menegaskan, pihaknya tidak akan membela lifter andalan Jambi itu. Seluruh proses hukum yang dijalani tersangka diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Kita tidak akan membela Sunaryo karena Dia melakukan tindakan hukum yang sangat fatal, yakni penyalahgunaan narkoba. KONI Jambi tidak mau terlibat kasus narkoba yang dilakukan Sunaryo, kendati Dia atlet andalan kita,"katanya.
Sejak ditangkap akhir pekan lalu, Sunaryo masih ditahan dan diperiksa secara intensif di Poltabes Jambi. Dia belum dipastikan positif mengonsumsi narkoba karena hasil pemeriksaan urine tersangka di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Wilayah Palembang, Sumatra Selatan belum diterima penyidik Poltabes Jambi.
Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Eko Daniyanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Poltabes Jambi, Kompol Iwan Ridwan mengatakan Sunaryo tidak bisa lepas dari jerat hukum karena tersangka terbukti memiliki dua paket sabu. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Pasal 62 tentang Psikotropika, dia terancam hukuman penjara selama lima tahun karena sudah terbukti menyimpan narkoba. Polisi menangkap Sunaryo setelah melakukan pengintaian hampir dua bulan.
Sementara itu, mantan lifter nasional, Hadi Wihardja, meminta kepada Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PB PABBSI) untuk tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Sunaryo. Menurut Hadi, dia hanya bisa dikenakan sanski atau hukuman berdasarkan peraturan tentang pelanggaran pemakaian doping dalam berolahraga. Sanksi tersebut baru dapat diberikan kalau pelanggaran itu terjadi pada saat Sunaryo mengikuti kejuaraan resmi, lalu meraih juara, sehingga ada keharusan untuk mengiktu tes doping melalui pemeriksaan urine.
Apabila Sunaryo kedapatan doping, atau katakan kedapatan narkoba dalam darahnya, di luar dari pertandingan resmi, PABBSI tidak memiliki kewenangan apapun untuk memberikan sanksi kepada atlet. Soal narkoba yang ditemukan pada saat dia tertangkap tangan, itu urusan polisi. PABBSI tidak bisa mencapuri urusan tersebut.
Dia mengatakan sanksi terberat bagi pelanggaran doping dalam pertandingan angkat besi adalah dicoret seumur hidup. [141/W-6]